Pemerintah Kebut Digitalisasi Bansos untuk Tingkatkan Transparansi Layanan
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) serta berbagai kementerian dan lembaga terkait, terus mendorong percepatan transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan ketepatan sasaran, efisiensi operasional, dan transparansi layanan kepada masyarakat luas.
Peran Strategis Kemensos dalam Modernisasi Layanan
Dalam rapat pembahasan laporan pelaksanaan kegiatan yang digelar di Gedung Soedjono Djoened Poesponegoro (BPPT I), Ketua DEN, Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan bahwa transformasi digital menjadi komponen krusial dalam modernisasi layanan publik. Hal ini dilakukan melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga dalam kerangka Government Technology (GovTech).
"Yang paling banyak terlibat di sini menurut saya Kementerian Sosial, karena memang persoalan terbesar ada di sana. Tapi sekarang kita lihat sudah mulai bisa diperbaiki," ujar Luhut dalam keterangannya pada Rabu, 22 April 2026.
Ia menambahkan bahwa pemerintah menargetkan perluasan uji coba ke ratusan kabupaten sebelum implementasi nasional. "Kita targetkan roll out secara nasional mulai akhir tahun ini sampai awal tahun depan, setelah uji coba diperluas dan sistemnya matang," tegasnya.
Koordinasi dan Hasil Uji Coba yang Menjanjikan
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyampaikan bahwa Kemensos memiliki peran strategis dalam percepatan digitalisasi bansos dan merupakan bagian dari Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Komite ini bertugas mengoordinasikan integrasi sistem dan data lintas kementerian atau lembaga untuk mendukung layanan publik yang lebih efisien dan transparan.
"Kebijakan Presiden terkait konsolidasi data dan digitalisasi bansos ini memang sangat sesuai dengan kebutuhan di lapangan," ungkap Gus Ipul.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hasil uji coba di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menunjukkan dampak signifikan dari digitalisasi bansos. "Ketika kita menggunakan data lama, tingkat kesalahan bisa sampai 77 persen. Dengan DTSEN turun jadi sekitar 28 persen. Setelah digitalisasi bansos, itu bisa ditekan sampai di bawah 10 persen," jelasnya.
Temuan ini menegaskan bahwa integrasi data melalui DTSEN dan digitalisasi sistem mampu mengurangi inclusion error maupun exclusion error secara signifikan. Sebagai informasi tambahan, saat ini tercatat sebanyak 10 juta KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH), 18,25 juta KPM penerima bantuan sembako, dan sekitar 2,8 juta masyarakat desil 1 masih belum menerima bansos (exclusion error).
Penataan Ulang dan Perluasan Uji Coba
Kemensos secara bertahap melakukan penataan ulang penerima bansos dengan mengalihkan dari kelompok yang kurang tepat ke masyarakat yang lebih membutuhkan. "Kami mengalihkan dari yang tidak tepat kepada yang lebih berhak, terutama di desil terbawah," ujar Gus Ipul.
Selain meningkatkan akurasi, digitalisasi juga menjawab kendala penyaluran bansos di lapangan, termasuk lamanya proses administrasi bagi penerima baru. "Ke depan, proses penetapan dan penyaluran bansos akan lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Di sisi lain, Perwakilan Kementerian PANRB, Tubagus, menyampaikan bahwa uji coba digitalisasi bansos akan diperluas ke 42 kabupaten atau kota dengan sistem yang lebih sederhana dan terintegrasi. "Proses ke depan akan lebih simpel, mulai dari pendaftaran, seleksi, sampai sanggah bisa dilakukan dalam satu alur," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa hasil sementara menunjukkan jumlah masyarakat yang memenuhi kriteria meningkat. "Hasilnya menunjukkan yang eligible lebih banyak, sehingga perlu penyesuaian kebijakan dan kuota agar implementasinya berjalan optimal," jelasnya.
Target Implementasi dan Dampak Jangka Panjang
Transformasi digital bansos menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, akurat, dan berkeadilan. Pemerintah menargetkan hasil digitalisasi bansos dapat mulai digunakan sebagai basis penyaluran pada triwulan IV 2026 atau paling lambat triwulan I 2027.
Ini merupakan bagian dari upaya membangun layanan publik yang semakin modern, terintegrasi, dan terpercaya, dengan harapan dapat mengurangi kesalahan dalam distribusi bansos serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang paling membutuhkan.



