Cara Ganti Foto KTP-el: Syarat, Biaya, dan Prosedur Terbaru 2025
Cara Ganti Foto KTP-el: Syarat, Biaya, dan Prosedur

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak hanya berfungsi sebagai bukti identitas resmi, tetapi juga memuat data biometrik termasuk foto pemilik. Foto pada KTP-el menjadi elemen vital karena digunakan dalam berbagai transaksi administratif, perbankan, hingga pemilu. Namun, dalam situasi tertentu, pemilik KTP perlu mengganti fotonya.

Alasan Penggantian Foto KTP-el

Beberapa kondisi yang memungkinkan penggantian foto KTP-el meliputi perubahan penampilan drastis, seperti perubahan gaya rambut, penggunaan kacamata, atau perubahan berat badan signifikan. Selain itu, perubahan fisik akibat operasi atau kecelakaan juga menjadi alasan sah. Tak ketinggalan, foto yang sudah buram, pudar, atau rusak secara teknis dapat dimintakan penggantian.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2022 tentang Administrasi Kependudukan, penggantian foto KTP-el termasuk dalam jenis perubahan data karena keadaan tertentu. Warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP-el, dan perubahan foto harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Syarat Dokumen untuk Ganti Foto KTP

Untuk mengurus penggantian foto KTP-el, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP-el lama yang masih dimiliki (jika ada).
  • Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Surat keterangan dari RT/RW atau kelurahan yang menyatakan perubahan penampilan atau kerusakan foto (jika diperlukan).
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah (jika diminta petugas).

Namun, prosedur di setiap daerah bisa berbeda. Beberapa Disdukcapil sudah menerapkan sistem online melalui aplikasi seperti "Dukcapil GO" atau layanan WhatsApp. Sebaiknya hubungi kantor Disdukcapil kabupaten/kota terlebih dahulu untuk informasi terkini.

Biaya dan Waktu Pengurusan

Penggantian foto KTP-el tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa penerbitan KTP-el tidak dikenakan biaya. Waktu pengurusan biasanya memakan waktu 7–14 hari kerja setelah data diverifikasi. Selama menunggu, pemohon akan diberikan Surat Keterangan (Suket) yang berfungsi sebagai identitas sementara.

Prosedur Langkah demi Langkah

Berikut langkah umum penggantian foto KTP-el:

  1. Datang langsung ke kantor Disdukcapil atau kecamatan sesuai domisili.
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan perubahan data.
  3. Serahkan dokumen persyaratan ke petugas.
  4. Petugas akan memverifikasi data dan melakukan pemotretan ulang.
  5. Perekaman tanda tangan dan sidik jari dilakukan kembali untuk memastikan keakuratan data biometrik.
  6. Setelah proses selesai, pemohon akan mendapatkan Suket sementara.
  7. KTP-el baru dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan atau dikirim melalui pos jika tersedia layanan pengiriman.

Tips agar Foto KTP-el Awet

Agar foto KTP-el tidak cepat rusak, lindungi kartu dengan plastik pelindung atau sleeve. Hindari menyimpan KTP di dompet yang penuh dengan benda tajam seperti koin atau kartu logam. Jika terjadi kerusakan fisik, segera ajukan penggantian ke Disdukcapil setempat.

Dengan memahami prosedur dan syarat yang berlaku, masyarakat dapat dengan mudah memperbarui foto KTP-el sesuai kebutuhan. Pastikan data kependudukan selalu akurat untuk kelancaran pelayanan publik dan administrasi sehari-hari.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga