Camat Palmerah, Febriandi Suharto, mengusulkan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi dua siswa SMK berinisial AS dan MF yang terlibat dalam kasus pembacokan terhadap pelajar berinisial F di Palmerah, Jakarta Barat. Usulan ini disampaikan menyusul penangkapan kedua pelaku oleh aparat Polsek Palmerah saat sedang mengikuti ujian di sekolahnya pada Rabu (10/6/2026).
Sanksi Administratif Berdasarkan Regulasi
Febriandi menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, terdapat klausul yang mengatur sanksi bagi penerima KJP yang melakukan perilaku tidak dibenarkan. Sanksi tersebut berupa pencabutan bantuan program pendidikan dari pemerintah daerah. Namun, rekomendasi pencabutan harus berasal dari pihak sekolah setelah adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, rekomendasi nanti dari pihak sekolah berdasarkan hasil penelitian dari kepolisian," ujar Febriandi dalam pernyataannya, Kamis (11/6/2026).
Waktu Luang Pelajar Disorot
Selain menyoroti sanksi pencabutan KJP, Camat Palmerah juga menilai bahwa insiden kekerasan ini terjadi di tengah momentum berkurangnya kegiatan belajar mengajar menjelang libur sekolah. Menurutnya, banyaknya waktu luang siswa yang tidak terarah menjadi faktor yang perlu diantisipasi bersama.
"Luangnya waktu anak-anak kita, adik-adik kita, ini yang perlu kita antisipasi bersama agar kita cegah. Kami bersama Dinas Pendidikan beberapa hari ke depan mencoba menjangkau sekolah-sekolah untuk memberikan pembinaan," kata Febriandi.
Upaya Pencegahan Kekerasan
Pihak kecamatan bersama unsur empat pilar, yaitu pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat, akan memperketat patroli pengamanan rutin pada malam Minggu dan hari Rabu. Selain itu, penjagaan di sekitar area sekolah pada siang hari akan ditingkatkan untuk mengantisipasi potensi gesekan antarpelajar.
Sebelumnya, Polsek Palmerah meringkus dua pelajar SMK berinisial AS dan MF saat mengikuti ujian di sekolahnya pada Rabu (10/6). Kedua pelajar tersebut terbukti membacok siswa lain berinisial F di Gang T, Palmerah Barat VI, pada Selasa (9/6) pagi. Akibat penyerangan menggunakan ikat pinggang dan celurit, korban F mengalami luka robek di bahu kanan dan harus menerima tujuh jahitan di rumah sakit. Polsek Palmerah memastikan proses hukum akan berjalan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak bagi pelaku yang masih berusia anak.



