BKN Tegaskan Hoaks Status Baru ASN, Hanya Ada Dua Status Resmi
BKN Tegaskan Hoaks Status Baru ASN, Hanya Dua Status

BKN Tegaskan Hoaks Status Baru ASN, Hanya Ada Dua Status Resmi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membantah narasi yang beredar mengenai adanya status baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Kabar ini muncul pada akhir Maret 2026 dan menyebar melalui berbagai unggahan di media sosial serta platform daring.

Narasi yang Beredar dan Klaim BKN

Dalam unggahan-unggahan tersebut, diklaim bahwa Wakil Kepala BKN Suherman menyampaikan informasi tentang status baru ASN. Narasi itu juga menyebutkan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak akan dihapuskan, bahkan BKN dikabarkan akan menghadirkan status tambahan.

Namun, BKN dengan tegas memastikan bahwa narasi ini adalah kabar bohong atau hoaks. Tidak ada pernyataan resmi dari BKN mengenai status baru ASN. Saat ini, hanya ada dua status yang diakui secara hukum, yaitu ASN dan PPPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum dan Implikasi

Ketentuan ini menjadi landasan utama dalam pengelolaan kepegawaian di Indonesia. Status ASN dan PPPK telah ditetapkan dengan jelas dalam undang-undang, sehingga tidak ada ruang untuk penambahan status baru tanpa perubahan regulasi.

BKN menegaskan bahwa informasi yang beredar dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar publik selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi, seperti situs web BKN atau pernyataan langsung dari pejabat yang berwenang.

Hoaks semacam ini bukan hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem kepegawaian nasional. BKN berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat tentang ketentuan yang berlaku dan melawan penyebaran informasi palsu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga