Banyuwangi Uji Coba Bansos Digital, Warga Dapat Kesempatan Sanggah
Banyuwangi Uji Coba Bansos Digital, Warga Bisa Sanggah

Banyuwangi Memulai Masa Sanggah dalam Uji Coba Bansos Digital

Program digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang diujicobakan pertama kali di Kabupaten Banyuwangi telah memasuki tahapan kritis, yaitu Masa Sanggah. Setelah pengumuman hasil seleksi pada awal Maret 2026, warga yang dinyatakan 'Tidak Layak' sebagai penerima bansos kini diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan jika merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Mekanisme Pengumuman dan Proses Sanggah

Sejak 2 Maret 2026, warga Banyuwangi yang telah mendaftar bansos mulai menerima hasil seleksi, yang mencakup status 'Layak' atau 'Tidak Layak' beserta alasan penilaian. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memastikan keadilan, dengan memberikan ruang bagi warga untuk mengajukan keberatan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang merasa dirugikan oleh hasil seleksi dapat menyampaikan sanggahan melalui prosedur yang telah ditetapkan," ujar Ipuk dalam keterangan tertulisnya.

Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD), Rahmat Danu Andika, menjelaskan bahwa pengumuman bansos dapat diakses melalui portal perlinsos di https://perlinsos.kemensos.go.id/ menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain itu, warga juga dapat mengecek hasil secara langsung di kantor desa atau kelurahan, serta melalui agen perlinsos yang terdaftar.

"Fasilitas sanggah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menciptakan sistem yang adil dan transparan," tambah Andika.

Verifikasi Lintas Kementerian dan Lembaga

Untuk melakukan proses sanggah, warga diharuskan mendatangi agen yang sebelumnya mendaftarkan mereka atau langsung ke kantor desa dengan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nomor ID PLN. Tim KPTPD yang terdiri dari perwakilan lintas kementerian dan lembaga telah turun ke Banyuwangi untuk memantau pelaksanaan masa sanggah ini.

Di Desa Benelan Lor, ratusan warga tampak antusias memeriksa status mereka dan mengajukan sanggahan yang difasilitasi oleh petugas desa. Salah satu contoh adalah Sholatin (55), yang dinyatakan tidak layak karena sistem mendeteksi kepemilikan dua sertifikat rumah. Padahal, saat ini ia hanya memiliki satu sertifikat untuk rumah yang ditempatinya bersama suami, sementara rumah lainnya telah dijual.

"Proses sanggah berlangsung singkat, sekitar 15 menit, dengan wawancara berdasarkan formulir yang disediakan," jelas Kepala Desa Benelan Lor, Khoirul Anam. Ia menambahkan bahwa pihak desa telah menginisiatifkan pengumpulan warga untuk pengecekan data sejak 6 Maret 2026, dengan bantuan sukarela dari petugas desa dan ketua RT/RW.

Respons Positif dari Warga

Di sisi lain, warga seperti Surotul Mufidah dari Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, mengungkapkan rasa lega setelah dinyatakan 'Layak Penerima Bansos'. Ia mengaku sebelumnya tidak pernah menerima bansos tanpa tahu penyebabnya, namun program digital ini memberinya kesempatan baru.

"Dengan sistem digital, prosesnya menjadi lebih terbuka dan saya akhirnya bisa mendapatkan bantuan yang sesuai," kata Surotul.

Program bansos digital di Banyuwangi ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam meningkatkan akurasi dan keadilan distribusi bantuan sosial, dengan melibatkan partisipasi aktif warga melalui mekanisme sanggah yang terstruktur.