Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Baleg DPR yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei 2026. Seluruh fraksi partai politik yang hadir menyatakan persetujuan mereka terhadap langkah ini.
Persetujuan Bulat Seluruh Fraksi
Ketua Panja RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri, mengungkapkan bahwa sebanyak 27 ketentuan perubahan telah diputuskan dalam revisi ini. Salah satu poin utama adalah penyesuaian konsideran yang menekankan otonomi khusus Aceh sebagai implementasi dari Nota Kesepahaman Helsinki. Menurut Iman, konsideran tersebut berbunyi: "Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh."
Penyempurnaan Definisi Mukim dan Gampong
Revisi ini juga mencakup penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong, perubahan terkait kelurahan, serta perubahan kewenangan pemerintah. Iman menjelaskan bahwa Pasal 8 diubah terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah, yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan.
Perubahan Kewenangan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Perubahan lainnya meliputi kewenangan Pemerintah Aceh dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus. Selain itu, ada penyesuaian kewenangan dalam membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan serta bandar udara umum di Aceh. Iman juga menyebutkan adanya aturan mengenai pengelolaan bersama atas sumber daya alam minyak dan gas bumi, serta penunjukan atau pembentukan badan pelaksana. Perubahan ketentuan Pasal 165 juga mencakup perdagangan, investasi, dan kewenangan untuk memberikan berbagai izin kegiatan usaha.
Dana Otonomi Khusus 2,5% DAU
Dalam hal pendanaan, dana otonomi khusus Aceh diatur setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU). Iman menegaskan penyempurnaan Pasal 183 dengan menambahkan alokasi pembiayaan untuk sektor pendidikan paling sedikit 20 persen, kesehatan paling sedikit 10 persen, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur paling sedikit 30 persen.
Persetujuan Rapat Pleno
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, meminta persetujuan peserta rapat terkait revisi UU tersebut. Ia bertanya, "Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.



