Dukcapil Kemendagri resmi menerapkan aturan baru penulisan jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan, mengikuti klasifikasi resmi berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Kini, terdapat 108 pilihan jenis pekerjaan yang dapat tercantum dalam dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Langkah ini bertujuan memastikan validasi data berjalan lancar, termasuk integrasi dengan sistem perpajakan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pentingnya Keseragaman Data Kependudukan
Kasus kegagalan pendaftaran NPWP akibat validasi jenis pekerjaan menunjukkan pentingnya keseragaman data kependudukan. Sistem Coretax DJP melakukan integrasi langsung dengan database Dukcapil, sehingga setiap kolom pekerjaan harus sesuai dengan klasifikasi resmi yang tercatat. Jika terjadi perbedaan, validasi akan gagal dan wajib pajak diminta memperbarui data di Dukcapil.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Muhammad Farid menyatakan, dengan adanya klasifikasi resmi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menggunakan istilah bebas atau tidak baku dalam mengisi kolom pekerjaan. "Keseragaman nomenklatur akan memastikan data kependudukan nasional lebih akurat, memudahkan integrasi dengan berbagai sistem layanan publik, termasuk perpajakan, BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial," ujar Farid.
Kategori Jenis Pekerjaan dalam Permendagri No. 6/2026
Melansir situs resmi Dukcapil Kemendagri, berikut contoh klasifikasi resmi jenis pekerjaan sesuai Permendagri No. 6/2026:
Kategori pertama: Umum dan Belum Bekerja
Kategori ini meliputi status seperti belum atau tidak bekerja, mengurus rumah tangga, pelajar atau mahasiswa, serta pensiunan. Digunakan untuk mencatat status nonproduktif atau sementara belum memiliki pekerjaan tetap.
Kategori kedua: Aparatur Negara dan Pejabat Publik
Mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pejabat publik seperti anggota DPR, DPD, BPK, hingga Presiden dan Wakil Presiden. Penulisan kategori ini harus sesuai dengan status kepegawaian resmi yang tercatat.
Kategori ketiga: Karyawan Swasta dan Badan Usaha
Meliputi karyawan swasta, karyawan BUMN, BUMD, serta karyawan honorer. Data ini sangat penting untuk validasi dalam sistem perpajakan maupun layanan BPJS.
Kategori keempat: Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
Mencatat profesi seperti petani, pekebun, peternak, nelayan, hingga buruh tani atau perkebunan. Kategori ini menunjukkan sektor informal yang tetap produktif dan berkontribusi besar pada perekonomian nasional.
Kategori kelima: Jasa, Keahlian, dan Perdagangan
Mencakup wiraswasta, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, mekanik, teknisi, tukang jahit, tukang kayu, tukang batu, tukang cukur, hingga profesi sektor transportasi seperti pilot, masinis, dan nahkoda. Kategori ini banyak digunakan oleh pekerja mandiri yang bergerak di sektor jasa.
Kategori keenam: Profesi Khusus, Medis, dan Keagamaan
Meliputi dokter, perawat, bidan, apoteker, pengacara, notaris, arsitek, akuntan, dosen, guru, seniman, wartawan, penulis, serta tokoh agama seperti imam masjid, pendeta, dan bhikkhu. Kategori ini juga mengakomodasi profesi baru yang muncul seiring perkembangan masyarakat.
Prosedur Pembaruan Data Pekerjaan
Direktur Farid menjelaskan, masyarakat yang mengalami perubahan pekerjaan wajib segera melaporkan ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen pendukung, seperti surat keterangan kerja atau SK pegawai. Proses pembaruan data ini sangat krusial sebagai bagian dari upaya membangun basis data kependudukan yang valid dan andal.



