Motif Penyekapan Karyawan Percetakan: Tuduhan Curi Pelat Rp 230 Juta
Motif Penyekapan Karyawan Percetakan: Tuduhan Curi Pelat Rp 230 Juta

Polisi mengungkap motif di balik aksi penyekapan dan pemborgolan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban dituduh mencuri pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah oleh pemilik percetakan.

Pelat Besi Hilang Senilai Rp 230 Juta

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan bahwa tersangka utama, MLM, menuduh ketiga karyawannya mencuri pelat besi. "Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Reynold kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Atas tuduhan tersebut, MLM memerintahkan penyekapan terhadap Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Mereka disekap dan diborgol di kaki selama 21 hari. Para korban kemudian diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korban Dipaksa Bayar Ganti Rugi

"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih 50 juta," jelas Reynold. Dari ketiga korban, Adit telah membayar Rp 50 juta, sementara Rafly baru membayar Rp 5 juta. Meskipun sudah ada yang membayar, para pelaku tetap menyekap korban dengan alasan belum semua melunasi.

"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar 5 juta," tambah Reynold.

Tujuh Tersangka Ditangkap

Polisi berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan ini. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan CML (37) dan II (36).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra merinci peran masing-masing tersangka. AI dan S berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya ditangkap di lokasi kejadian. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap MML, pemilik percetakan yang menjadi otak penyekapan.

Tersangka AYL diketahui mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. Sementara NHJ berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban. CML, adik dari MML, melarang office boy (OB) memberikan makan kepada para korban. Terakhir, II berperan sebagai admin yang menerima uang transfer dari keluarga korban.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban melalui call center 110 Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi langsung bergerak dan mengamankan para pelaku. Saat ini ketujuh tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga