ASN WFH Jumat Perdana: Jika Atasan Panggil, Harus Langsung Merapat
ASN WFH Jumat Perdana: Siap Hadap Atasan Kapan Pun

ASN WFH Jumat Perdana: Jika Atasan Panggil, Harus Langsung Merapat

Jumat perdana hari ini, 10 April 2026, menandai dimulainya kebijakan baru work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah berupaya menerapkan budaya kerja yang lebih fleksibel, sekaligus menyiasati potensi krisis energi di masa depan.

Mekanisme Absensi dan Pengawasan Tetap Ketat

Arif, seorang ASN yang berkantor di Jakarta, mengaku telah mematuhi perintah WFH pada hari ini. Menurutnya, kehadiran atau absensi dipastikan melalui aplikasi berbasis lokasi yang telah dimodifikasi. "Di kantor saya, absennya pakai aplikasi berbasis lokasi. Dengan kebijakan ini, tetap pakai aplikasi tapi ada tombol khusus untuk WFA (work from anywhere) atau jika sedang dinas luar," cerita Arif kepada Liputan6.com.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pengawasan kehadiran dipegang oleh masing-masing kepala unit kerja. Namun, bagi unit kerjanya, perbedaan antara WFH, WFA, atau WFO (work from office) tidak terlalu berpengaruh karena banyak tugas yang sudah dilaksanakan di lapangan. "Kontrolnya melalui laporan berjenjang dari ketua tim hingga kepala unit. Output utamanya adalah pengerjaan dokumen, jadi tidak terlalu berpengaruh," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kesiapan Menghadap Pimpinan Jadi Kunci

Arif menekankan bahwa meski bekerja dari mana saja, kesiapan untuk memenuhi panggilan atasan tetap mutlak. "Di unit kerja saya, mau jam berapa pun diminta kerja ya akan tetap kerja. Jika WFA pun, kalau diminta pimpinan untuk menghadap, kita harus siap. Makanya, jangan sampai pergi jauh tanpa seizin pimpinan," imbuhnya. Secara pribadi, ia meyakini kebijakan WFA atau WFH tidak akan membuat kinerja ASN kendur, asalkan mekanisme kontrol berjalan dengan baik.

Sebagai usulan, Arif berpendapat bahwa jadwal WFH sebaiknya tidak hanya di hari Jumat, melainkan dibuat secara rotasi. "Takutnya hari Jumat ada hal penting malah tidak ada orang di kantor," tandasnya.

Pelayanan di Kejaksaan Agung Tetap Berjalan Normal

Sementara itu, di Kejaksaan Agung (Kejagung), pelayanan publik tampak tidak terganggu oleh kebijakan WFH. Jeffri, seorang pengunjung yang datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung pada Jumat pagi, mengaku tidak merasakan perubahan berarti. "Pelayanan sama saja. Suasana pagi ini tidak menunjukkan perbedaan. Orang datang, menyerahkan identitas atau berkas, lalu menunggu panggilan. Tidak ada perubahan alur yang saya rasakan," jelas Jeffri.

Jeffri telah berada di ruang tunggu sejak pukul 08.00 WIB dan mengamati ritme pelayanan yang tetap teratur. Ia menyatakan bahwa prosedur dan waktu tunggu tidak berbeda dari biasanya, meski kebijakan WFH bagi ASN telah berlaku sejak awal April. "Tidak ada yang berubah. Kalau di sini, pelayanan bagus," tambahnya.

Kebijakan WFH ASN di hari Jumat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan efisiensi energi dan mengadaptasi budaya kerja modern. Dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan komitmen kesiapan pegawai, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa gangguan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga