Pemprov DKI Tegaskan Aturan Ketat untuk ASN Selama WFH Setiap Jumat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan aturan yang ketat bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang dijadwalkan setiap hari Jumat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ASN yang kedapatan berada di kafe atau tempat nongkrong saat statusnya sedang WFH akan dikenai sanksi tegas.
Larangan Keras dan Mekanisme Pengawasan
Dalam pernyataannya di Balai Kota DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan, "Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu." Aturan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang wajib diikuti oleh seluruh ASN, meskipun tidak semua pegawai akan menjalani WFH.
Pejabat Madya, Pratama, serta petugas layanan publik seperti Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, dan Damkar tetap diharuskan bekerja seperti biasa di kantor. Bagi ASN yang mendapatkan fasilitas WFH, terdapat larangan menggunakan transportasi pribadi. "Kalau mereka mau bertransportasi karena statusnya WFH, ya harusnya di rumah. Kalau mau bepergian harus dengan transportasi publik," tegas Pramono.
Untuk memastikan kepatuhan, Pemprov DKI telah menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk penerapan absensi mobile yang tetap berlaku selama ASN menjalani WFH. Pengelolaan absensi ini akan dikontrol langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Siapa pun yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas," tambahnya.
Rentang WFH dan Evaluasi Kebijakan
Pemprov DKI menetapkan rentang WFH sebesar 25-50 persen untuk unit kerja yang memenuhi syarat. Aturan teknis terkait hal ini sedang dirumuskan oleh Sekretaris Daerah bersama Kepala BKD. Meskipun sebagian ASN menjalani WFH, Pramono menegaskan bahwa layanan publik akan tetap berjalan normal tanpa ada kompensasi bagi pegawai yang harus bekerja di kantor pada hari Jumat.
Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan respons pemerintah untuk menghemat energi, imbas dari perang yang dikobarkan AS-Israel terhadap Iran yang mengganggu distribusi energi global. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi kembali setelah dua bulan pelaksanaan.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual. Dia juga menambahkan bahwa beberapa kementerian dan lembaga telah menerapkan skema kerja empat hari dalam seminggu pasca-COVID, dengan hari Jumat dipilih karena dianggap sebagai hari yang tidak sepenuh hari kerja lainnya.
Dengan aturan yang ketat ini, Pemprov DKI berharap dapat memastikan efektivitas WFH sambil menjaga disiplin dan produktivitas ASN di tengah upaya penghematan energi nasional.



