ASN Bekasi Dilarang Ngonten Pakai Seragam, Golkar Usul Jadi Contoh Daerah Lain
ASN Bekasi Dilarang Ngonten Pakai Seragam Dinas, Golkar Usul Contoh

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, memberikan tanggapan terkait surat edaran Pemerintah Kota Bekasi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) membuat konten media sosial dengan mengenakan seragam dinas. Menurutnya, isi surat edaran tersebut pada dasarnya sudah sejalan dengan aturan yang berlaku secara nasional.

Surat Edaran Bersifat Normatif

“Surat edaran yang bersifat internal tersebut saya baca isinya bersifat normatif. Jadi memang harusnya seperti itu. Penggunaan seragam digunakan untuk bekerja,” ujar Ahmad Irawan kepada wartawan pada Kamis, 11 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain jika diperlukan untuk mempertegas kedisiplinan ASN.

Ahmad menegaskan bahwa sebenarnya pengaturan terkait penggunaan atribut kedinasan telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah. “Kalau mau dicontoh daerah lain, saya kira bagus saja. Tanpa surat edaran pun juga sudah diatur oleh pemerintah melalui peraturan disiplin aparatur sipil negara dan peraturan terkait,” jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hindari Pembatasan Berlebihan

Meskipun mendukung kebijakan tersebut, Ahmad mengingatkan agar aturan ini tidak berkembang menjadi pembatasan yang berlebihan terhadap hak ASN dalam menyampaikan pendapat. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa aturan hanya mengatur penggunaan seragam dan atribut kedinasan, bukan membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

“Yang penting adalah tidak membuat larangan yang bersifat eksesif terkait dengan kebebasan menyampaikan pikiran, baik secara lisan atau tulisan melalui media konvensional atau media sosial,” tegasnya.

Latar Belakang Surat Edaran

Sebelumnya, Pelaksana Harian Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengeluarkan surat edaran (SE) untuk ASN di lingkungan Pemkot Bekasi. SE tersebut bernomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Surat edaran ini ditandatangani langsung pada Senin, 8 Juni 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Abdul menyatakan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas, dan citra ASN, serta mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab sesuai norma etika dan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban ASN dalam Bermedia Sosial

Surat edaran tersebut menetapkan beberapa kewajiban bagi ASN Pemkot Bekasi dalam menggunakan media sosial, antara lain:

  • Menggunakan media sosial secara bijak dan santun.
  • Bertanggung jawab dalam setiap unggahan.
  • Menjaga etika dan norma kesopanan.
  • Menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan profesionalisme ASN dalam bermedia sosial, tanpa mengurangi hak mereka untuk berekspresi sesuai aturan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga