Polres Cilegon, Banten, berhasil mengamankan sembilan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi yang berlangsung dari Januari hingga Juni 2026. Para pelaku memiliki motif yang beragam, mulai dari membeli narkoba jenis sabu hingga memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Kesembilan pelaku yang diamankan berinisial BS, AS, S, DH, H, T, MP, K, dan J. Mereka berasal dari beberapa komplotan berbeda dan beraksi di berbagai lokasi, seperti parkiran umum dan rumah warga. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian serta kunci letter T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan.
Motif Pencurian
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial BS dan AS menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli sabu. Sementara itu, pelaku lainnya mengaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motif pelaku beberapa tersangka BS dan AS menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkoba sabu-sabu. Tersangka lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata AKP Yoga Tama, Kamis (11/6/2026).
Proses Hukum dan Pengembalian Barang Bukti
Polisi masih menangani sejumlah laporan polisi (LP) yang sedang berjalan terkait kasus ini. Dari sembilan unit motor yang diamankan, satu unit telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah teridentifikasi melalui laporan kehilangan. Namun, beberapa unit lainnya masih belum diketahui pemiliknya.
"Beberapa barang bukti belum teridentifikasi pemiliknya, untuk itu kalau ada yang merasa kehilangan motornya bisa datang ke Polres," imbau AKP Yoga Tama.
Polres Cilegon mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna memudahkan proses identifikasi dan pengembalian barang bukti.



