Gubernur Banten Andra Soni Luncurkan Instruksi Gubernur Gerakan Banten Bersih
Andra Soni Keluarkan Ingub Gerakan Banten Bersih

Gubernur Banten Andra Soni Resmi Luncurkan Instruksi Gubernur untuk Gerakan Banten Bersih

Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang secara resmi meluncurkan Gerakan Banten Bersih. Instruksi penting ini ditujukan kepada seluruh lingkungan pemerintah provinsi, termasuk bupati dan wali kota di seluruh wilayah Banten, sebagai upaya strategis untuk meningkatkan standar kebersihan di provinsi tersebut.

Rincian Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2026

Ingub Banten Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Banten Bersih secara spesifik menargetkan beberapa area kritis. Kawasan wisata, sungai, jalan protokol, kawasan permukiman, dan perkantoran menjadi fokus utama dalam gerakan ini. Dokumen resmi ini telah ditandatangani oleh Andra Soni pada tanggal 11 Februari 2026, menandai komitmen kuat pemerintah daerah.

Yang menarik, instruksi ini tidak hanya mengikat pemerintah daerah. Pelaku usaha, pengelola kawasan wisata, serta pengelola permukiman dan perkantoran juga secara eksplisit disebut sebagai pihak yang harus terlibat. Hal ini menunjukkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Visi dan Implementasi Gerakan Banten Bersih

Andra Soni menyampaikan harapannya bahwa Gerakan Banten Bersih ini akan mampu menumbuhkan budaya bersih yang lebih kuat di tengah masyarakat Banten. "Melaksanakan Gerakan Banten Bersih sebagai gerakan bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan," tegas Andra dalam pernyataannya pada Jumat, 20 Februari 2026.

Untuk memastikan implementasi yang efektif, Gubernur meminta bupati dan wali kota se-Provinsi Banten agar segera menerbitkan Instruksi Pelaksanaan Gerakan Banten Bersih. Gerakan ini dirancang untuk merangkul semua tingkat pemerintahan, mulai dari kecamatan hingga tingkat RT/RW, sehingga menjangkau akar rumput.

Tanggung Jawab Berbagai Pihak

Dalam instruksi tersebut, Andra Soni memberikan arahan yang jelas kepada berbagai pemangku kepentingan:

  • Pemerintah Daerah: Bupati dan wali kota bertanggung jawab menetapkan jadwal rutin kegiatan, serta melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
  • Pelaku Usaha dan Pengelola Kawasan: Diwajibkan untuk menjaga kebersihan wilayahnya masing-masing, menyediakan tempat sampah terpilah, dan berpartisipasi aktif dalam gerakan.

Dengan struktur yang komprehensif ini, Gerakan Banten Bersih diharapkan tidak hanya menjadi program sesaat, tetapi transformasi berkelanjutan yang meningkatkan kualitas hidup dan daya tarik Provinsi Banten di berbagai sektor, terutama pariwisata dan lingkungan hidup.