7.642 Mantan Suami di Surabaya Diblokir Dispendukcapil Gara-gara Tak Bayar Nafkah
7.642 Mantan Suami di Surabaya Diblokir karena Tak Bayar Nafkah

Ribuan Mantan Suami di Surabaya Diblokir dari Layanan Publik karena Lalai Bayar Nafkah

Sebanyak 7.642 mantan suami di Kota Surabaya kini tidak dapat mengakses layanan kependudukan setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat memblokir mereka. Tindakan tegas ini diambil karena para mantan suami tersebut dinilai mengabaikan kewajiban hukum untuk membayar nafkah pascaperceraian, terutama yang ditujukan untuk anak-anak mereka.

Data Rinci Kasus Tunggakan Nafkah di Surabaya

Berdasarkan data terbaru dari Dispendukcapil Surabaya, terdapat tiga kategori nafkah yang menjadi perhatian utama dengan jumlah kasus yang signifikan:

  • Nafkah Anak: Dari total kasus, 4.745 tercatat tanpa gangguan, 1.513 telah terselesaikan, namun 4.701 masih belum terselesaikan.
  • Nafkah Iddah: Dalam kategori ini, 3.713 kasus tanpa gangguan, 2.085 terselesaikan, dan 5.161 belum terselesaikan.
  • Nafkah Mutah: Terdapat 1.114 kasus tanpa gangguan, 3.180 terselesaikan, dan 6.665 masih dalam status belum terselesaikan.

Secara keseluruhan, dari 10.959 kasus yang tercatat dalam sistem, 3.317 telah dibuka kembali setelah kewajiban terpenuhi, sementara 7.642 masih dalam status diblokir hingga saat ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kebijakan Tegas Dispendukcapil Surabaya

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pelayanan publik apa pun sebelum kewajiban pembayaran nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mutah dari mantan suami tersebut dilunasi dan dilaporkan secara resmi ke pengadilan agama. "Tidak memberikan pelayanan publik sebelum kewajiban pembayaran nafkah anak, nafkah iddah dan nafkah mutah dari mantan suami itu terbayarkan dan dilaporkan ke pengadilan agama," ujar Eddy, seperti dilansir dari detikJatim pada Senin (30/3/2026).

Sistem Terintegrasi dengan Pengadilan Agama

Eddy Christijanto menjelaskan bahwa Dispendukcapil Surabaya telah mengembangkan aplikasi yang terintegrasi secara langsung dengan sistem pengadilan agama. Melalui teknologi ini, pihaknya dapat dengan mudah memantau dan mengidentifikasi individu-individu yang belum memenuhi kewajiban pembayaran nafkah mereka. "Nanti secara sistem di data siak kita akan muncul bahwa ini belum melakukan pembayaran kewajibannya. Makanya ketika mereka belum membayar kewajibannya itu, tidak diberikan pelayanan kependudukan sampai mereka membayar dan melaporkan ke pengadilan agama itu," jelasnya lebih lanjut.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial yang lebih baik bagi mantan istri dan anak-anak yang sering kali menjadi pihak yang paling terdampak dalam kasus perceraian. Dengan memblokir akses layanan kependudukan, diharapkan dapat mendorong para mantan suami untuk segera memenuhi tanggung jawab finansial mereka sesuai dengan putusan pengadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga