Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha sekaligus mantan pebalap, Zahir Ali, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Pemanggilan ini dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026, untuk pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan sebagai Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Zahir Ali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada. "Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan tahun 2019-2020," ujar Budi kepada wartawan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Latar Belakang Kasus
Zahir Ali sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, status tersangka tersebut gugur setelah ia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2025. KPK kemudian kembali memanggilnya pada 3 Juni 2025, dan kini pemanggilan kedua dilakukan pada Mei 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dan kawan-kawan. Yoory telah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.742.290.000 atau subsider 1,5 tahun kurungan. Hakim menyatakan Yoory terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang.
Pemeriksaan Berlanjut
KPK belum merinci materi yang akan didalami dari Zahir Ali dalam pemeriksaan kali ini. Namun, pemanggilan berulang ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan tanah di Rorotan.



