Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) masih marak terjadi di jajaran birokrasi Imigrasi. Temuan ini diperoleh dari banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke mejanya.
Pungli Marak di Imigrasi
Yusril menilai aduan publik menjadi alarm keras, terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi besar di kementeriannya. "Ini merupakan satu masukan penting, apalagi setelah KPK telah mengungkapkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, baik yang terjadi pada tahun 2023-2024 maupun yang terjadi sekarang ini," kata Yusril dalam keterangan video di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Informasi terkini dari KPK menunjukkan kasus rasuah yang disidik berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Praktik curang tidak berhenti pada periode 2023–2024 saat Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi, melainkan berlanjut hingga ia menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Skandal ini menyeret banyak oknum di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan mantan Kepala Kanwil Kemenkumham.
Instruksi Buka Data ke KPK
Yusril menegaskan kasus ini harus menjadi momentum pembenahan total di internal Imigrasi. Ia memerintahkan seluruh jajaran Korps Imigrasi bersikap kooperatif, membuka akses data, dan memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik tanpa disembunyikan. Pemeriksaan akan menyisir Kantor Imigrasi Jakarta Barat hingga Kanwil Ditjen Imigrasi Jakarta. "Kemungkinan juga bisa diperiksa di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap dan kemudian kami melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik di masa yang akan datang," ungkap Yusril.
Korupsi Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga meraup keuntungan haram Rp145,5 miliar dari pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi sejak 2022 hingga 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan dana tersebut diperas dari WNA, biro jasa, dan sponsor perusahaan yang mengurus izin tinggal di Indonesia.



