Yusril Kecewa Silmy Karim Ditahan KPK, Akui Korupsi Masih Terjadi
Yusril Kecewa Silmy Karim Ditahan KPK

Yusril Tanggapi Penahanan Silmy Karim oleh KPK

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan kekecewaannya atas penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya, Yusril mengakui bahwa praktik korupsi masih terjadi di Indonesia, terutama di bidang keimigrasian.

Kasus ini menyeret Silmy Karim bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan layanan keimigrasian terkait percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pemerintah Komitmen Berantas Korupsi

Yusril menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi. Menurutnya, kasus ini menjadi pukulan serius sekaligus tantangan yang harus ditangani secara tegas dan transparan. “Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Yusril juga menjelaskan bahwa perkara yang dihadapi Silmy terjadi saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024, sehingga tidak terkait dengan jabatan barunya sebagai wakil menteri. Ia meminta Silmy dan pejabat lain yang ditahan untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses penyidikan.

Dukungan Penuh untuk KPK

Pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara ini. Yusril memastikan pemerintah tidak akan menghalangi proses hukum. “Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan,” tegasnya.

Yusril juga mengapresiasi langkah KPK dalam memberantas korupsi. Ia yakin Presiden Prabowo Subianto telah menerima informasi ini secara berkala dari Kejaksaan Agung, mengingat KPK sebagai lembaga independen tidak wajib melapor langsung ke presiden terkait proses penyidikan.

Reformasi Layanan Imigrasi

Menanggapi kasus ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto akan melakukan reformasi sistem pelayanan. Kemenimipas telah menghapus seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur, seperti praktik jalur kilat 1 hari atau 2 hari selesai dengan tarif ilegal. Proses layanan keimigrasian kini wajib berjalan sesuai prosedur standar, biaya operasional transparan, dan disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Upaya pembersihan ini diharapkan menjadi refleksi dan evaluasi total agar pelayanan keimigrasian di masa depan lebih baik, bersih, dan berintegritas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga