Yusril: Jangan Ada yang Hambat KPK di Kasus Silmy Karim
Yusril: Jangan Halangi KPK di Kasus Silmy Karim

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendara menegaskan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Imigrasi. Ia meminta seluruh jajaran Imigrasi untuk bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan.

Dukungan Penuh Pemerintah untuk KPK

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6/2026), Yusril menyatakan, "Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK untuk menuntaskan seluruh dugaan korupsi di jajaran Imigrasi. Baik kasus yang terjadi saat Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024 maupun yang diduga berlanjut hingga sekarang ketika Silmy telah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan."

Yusril memerintahkan seluruh pegawai Imigrasi untuk mendukung penegakan hukum dan tidak menghalangi penyidikan. "Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan. Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum terungkap secara terang dan tuntas," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Imigrasi

Menko Kumham Imipas juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan internal serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan profesional. "Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan," ujar Yusril.

Silmy Karim Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA. Silmy bersama para tersangka lainnya diduga mengumpulkan uang korupsi mencapai Rp 145,5 miliar dalam kurun waktu empat tahun. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan modus operandi yang digunakan. "Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, 'setiap klik ada harganya'," ungkap Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).

Para WNA yang ingin tinggal di Indonesia biasanya mengurus dokumen melalui biro jasa. Biro jasa tersebut membantu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), verifikasi, hingga penerbitan izin tinggal. Namun, dalam praktiknya, proses permohonan dipersulit dan selalu ditolak, sehingga pemohon dipaksa membayar biaya tambahan di loket verifikasi Kantor Imigrasi. Silmy Karim diduga menerima jatah fee sebesar Rp 100 juta per minggu setiap hari Jumat, baik saat menjabat Dirjen Imigrasi maupun sebagai Wakil Menteri Imipas.

Yusril mengajak seluruh aparatur pemerintah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk memperkuat budaya integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bersih. Pemerintah berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga