Polisi Geledah Mal Mewah di Jaksel Terkait Korupsi dan TPPU
Polisi Geledah Mal Mewah Jaksel Terkait Korupsi dan TPPU

Polisi menggeledah sebuah mal mewah di Jakarta Selatan sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri pada Rabu, 8 Juli 2026.

Delapan Lokasi Digeledah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa total delapan lokasi digeledah hari ini. Dua di antaranya adalah kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. "Sementara di wilayah Jakarta Selatan ada sekitar empat sampai dengan lima titik, termasuk ini sekarang ada juga di beberapa titik di Pacific Place, termasuk ada di daerah Kuningan, Sudirman, ini menuju juga wilayah Bogor," ujar Budi kepada wartawan.

Selain mal dan kafe, polisi juga menggeledah sejumlah rumah dan perkantoran. Namun, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut. "Ada beberapa rumah termasuk kantor, tapi ini nanti makanya secara valid akan kami sampaikan," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti Disita

Dari penggeledahan di kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas yang disembunyikan di balik lemari di lantai 2. Di dalam brankas tersebut, polisi menyita mata uang asing berupa dolar AS dan dolar Singapura. "Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan setelah proses penggeledahan dilakukan," jelas Budi.

Selain uang tunai, polisi juga menyita dokumen-dokumen yang relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Tiga Perkara Korupsi dan TPPU

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara besar. Ketiga perkara tersebut ditangani bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation. "Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ucap Totok.

Dua Laporan Polisi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menjelaskan bahwa penyelidikan ini berawal dari dua laporan polisi. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2020-2025. Laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," ujar Victor.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penghitungan barang bukti selesai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga