Yaqut Jalani Tes Kesehatan Sore Ini, Persiapan Kembali ke Rutan KPK?
Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani serangkaian tes kesehatan pada sore hari ini, Senin (23/3/2026). Pemeriksaan medis ini dilakukan setelah ia sempat menjadi tahanan rumah dalam kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan untuk Evaluasi Kondisi Kesehatan
Pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengonfirmasi bahwa kliennya sedang menjalani pemeriksaan kesehatan. "Masih pemeriksaan kesehatan," ujar Dodi saat dihubungi melalui telepon. Ia menambahkan bahwa lokasi rumah sakit tempat pemeriksaan dilakukan sengaja tidak diungkapkan untuk alasan keamanan dan privasi.
Dodi menjelaskan bahwa tujuan utama dari tes kesehatan ini adalah untuk mengevaluasi kondisi fisik Yaqut. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah mantan menteri tersebut sudah cukup sehat untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. "Untuk mengetahui kondisinya. Kita tunggu pendapat dokter, harusnya masih membutuhkan perawatan," jelas Dodi lebih lanjut.
Latar Belakang Pemeriksaan Kesehatan
Menurut pengacara, pemeriksaan kesehatan hari ini sangat penting karena Yaqut belum sempat menjalani pemeriksaan medis yang menyeluruh sebelum ditahan pada Kamis (12/3/2026). Proses ini menjadi bagian dari protokol standar untuk memastikan bahwa kondisi kesehatan tahanan dapat dipantau dengan baik.
Yaqut resmi menjadi tahanan KPK sejak Kamis (19/3/2026). Informasi mengenai statusnya sebagai tahanan pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel). Silvia menyebutkan bahwa Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK saat ia menjenguk Noel pada Sabtu (21/3/2026) bertepatan dengan momen Lebaran.
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia saat itu.
Klarifikasi dari KPK Mengenai Status Tahanan
Setelah ramainya kesaksian dari istri Noel, KPK akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Yaqut telah berstatus sebagai tahanan rumah. Perubahan status ini, menurut Budi, tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses," kata Budi kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan untuk mengubah status penahanan didasarkan pada permohonan resmi dari pihak terkait, bukan karena alasan medis.
Dengan demikian, tes kesehatan yang dijalani Yaqut sore ini menjadi langkah krusial untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum yang dihadapinya. Hasil pemeriksaan akan menjadi pertimbangan apakah ia akan kembali ke Rutan KPK atau tetap dalam status tahanan rumah.



