Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan rasa syukur setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia berharap proses persidangan nanti dapat mengungkap kebenaran secara terbuka.
Yaqut Siap Buka-bukaan di Persidangan
“Ya Alhamdulillah sudah P21 hari ini dan insyaAllah kita akan menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah,” ujar Yaqut usai menjalani proses penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7). Ia mengklaim akan menjelaskan secara rinci mengenai pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. “Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya,” katanya.
Kuasa Hukum: Pembagian Kuota Sesuai MoU
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus telah dilakukan berdasarkan kajian teknis dan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi. “Apa yang disampaikan oleh beliau sejak awal sampai sekarang tetap konsisten ya bahwa putusan terkait dengan kuota tambahan haji tahun 2024 itu sudah dilakukan sesuai kajian teknis, dan itu tentu sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani oleh Indonesia dan Saudi,” terang Mellisa di kantor KPK. “Jadi, pembagian yang 10.000 dan 10.000 itu memang sudah termuat nyata di MoU. Terkait dengan penyelenggaraan haji kan tidak hanya bisa diputuskan melalui hukum domestik ya karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya Saudi. Nah, beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan,” lanjutnya.
Tiga Tersangka Lain dan Pasal yang Dijerat
Selain Yaqut, KPK juga merampungkan penyidikan untuk tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mereka adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal tersebut terkait dengan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.



