Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus memberikan apresiasi tinggi terhadap peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin (11/5). Menurut Wiyagus, momentum ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan berbagai pihak dalam merealisasikan poin ketujuh Asta Cita, yaitu memperkuat reformasi hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi.
Komitmen Bersama Pendidikan Antikorupsi
Wiyagus menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama penyelenggaraan pendidikan antikorupsi yang telah ditandatangani oleh pimpinan KPK, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional pada bulan April 2025. Hal ini disampaikan dalam keterangan resminya pada Senin (11/5/2026).
Pentingnya Pencegahan Korupsi
Wiyagus menekankan bahwa selama tahun 2025 hingga 2026, masih terjadi beberapa kasus operasi tangkap tangan di daerah. Kondisi ini menjadi alarm bagi semua pihak bahwa aspek penegakan hukum saja tidaklah cukup. Diperlukan kolaborasi dan langkah pencegahan yang efektif untuk memberantas tindakan korupsi. Menurutnya, pencegahan korupsi harus ditempatkan sebagai fondasi dalam membentuk generasi muda yang berkarakter dan kreatif. Langkah ini penting sebagai strategi menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang mengarah pada korupsi.
Penanaman Nilai Sejak Dini
Wiyagus menegaskan pentingnya menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini, khususnya mulai dari PAUD dan sekolah dasar. "Karena di usia inilah karakter akan dibentuk dan terbentuk," ujarnya. Sejalan dengan itu, ia menyampaikan bahwa KPK tengah melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2026. Wiyagus mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk bersinergi dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
Dorongan untuk Pemerintah Daerah
Pada kesempatan yang sama, Wiyagus menyampaikan sejumlah pesan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada jajaran Pemda. Pemda didorong untuk segera menyusun regulasi terkait dukungan implementasi pendidikan antikorupsi dengan melibatkan perguruan tinggi serta memanfaatkan bahan ajar yang telah tersedia. Selain itu, Pemda juga diharapkan mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
Pelaporan dan Monitoring
Pemda diminta melaporkan hasil implementasi pendidikan antikorupsi melalui platform milik KPK. Lebih lanjut, Pemda perlu memperkuat peran inspektorat daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pendidikan antikorupsi oleh satuan pendidikan. "Kemendagri akan selalu siap berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi," pungkas Wiyagus.
Peluncuran Buku Panduan
Peluncuran kegiatan ini ditandai dengan penyerahan buku secara simbolis oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wamendagri Wiyagus, serta Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo kepada perwakilan daerah. Turut hadir dalam kegiatan ini Gubernur Banten Andra Soni, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat Asep Sukmana, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid, Bupati Bogor Rudy Susmanto, dan pihak terkait lainnya.



