Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat. Operasi ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Silmy Digelandang dengan Rompi Oranye dan Borgol
Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy Karim terlihat digelandang menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih sepuluh jam. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan terborgol. Saat dihadang awak media, Silmy memilih bungkam dan tidak memberikan respons atas pertanyaan yang diajukan.
Selain Silmy, KPK juga menahan eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, yang turut terjaring dalam operasi senyap tersebut. Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026, yang berhasil mengamankan belasan orang.
Kronologi Dugaan Tindak Pidana
KPK mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan Silmy Karim terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024. Silmy resmi dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan mengakhiri masa jabatannya pada 21 Oktober 2024, bertepatan dengan pelantikannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tempus delicti perkara ini terjadi pada masa jabatan Silmy sebagai Dirjen Imigrasi. Namun, ia belum dapat merinci pasal yang akan dikenakan terhadap para tersangka. "Terkait konstruksi sangkaan pasal, nanti kita tunggu karena malam ini masih dilakukan ekspose perkara. Apakah sangkaannya Pasal 12e tentang pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya, nanti kita update," ujar Budi di kantornya, Rabu (3/6) malam.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh sepeda. Barang bukti tersebut diangkut ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan bantuan jasa towing pada Rabu (3/6) malam. Seluruh barang bukti kini disimpan di halaman Kantor KPK.
Selain kendaraan, KPK juga mengamankan valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam pengurusan izin WNA.



