Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat. Penahanan dilakukan setelah Silmy menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam di Gedung Merah Putih KPK.
Pantauan di lokasi, Silmy digelandang menuju mobil tahanan tanpa menjawab pertanyaan awak media. Selain Silmy, KPK juga menetapkan eks Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kronologi Penahanan
Silmy menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6) pukul 22.30 WIB. Saat itu, ia hanya memberikan jawaban singkat terkait kegiatannya usai Kepala Imigrasi Jakarta Barat terkena OTT dan ia sempat diburu KPK. "Ya gini saja, menyelesaikan agenda," ujarnya singkat. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 08.30 WIB keesokan harinya.
Selain Silmy dan Godam, KPK juga memeriksa belasan orang lain yang terjaring OTT, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Barang Bukti yang Disita
Dalam OTT yang digelar pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta Barat, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda. Seluruh kendaraan tersebut diangkut ke Kantor KPK menggunakan jasa towing dan disimpan di halaman kantor.
Selain kendaraan, KPK juga mengamankan valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa OTT ini terkait dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Saat ditanya apakah ada WNA dan pengacara yang ikut tertangkap, Budi meminta publik bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut.



