Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dilaporkan ke Polda Banten terkait sengketa lahan SDN Kuranji. Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Sanim dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau 486 dan/atau 392 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Proses Penyelidikan di Polda Banten
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut terkait masalah pembayaran ganti rugi tanah. "Kita prosesnya masih melakukan penyelidikan. Jenis laporannya penipuan, yaitu terkait masalah pembayaran ganti rugi tanah," ujar Dian kepada wartawan pada Jumat (3/7/2026).
Dian menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum untuk melapor. Pihaknya akan bekerja secara profesional untuk menyimpulkan kelayakan laporan tersebut. Hingga saat ini, penyidik belum memanggil Budi Rustandi, namun tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan darinya. "Belum (pemeriksaan terlapor), yang pasti nantinya akan dimintai keterangan," kata Dian.
Klarifikasi Wali Kota Serang
Budi Rustandi memberikan klarifikasi terkait status tanah SDN Kuranji. Menurutnya, tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Serang dan saat ini sedang diurus sertifikatnya di Kantor Pertanahan Kota Serang. "Status administrasi aset ini sudah clean and clear sejak lama dalam catatan pemerintah daerah, sehingga sudah sepatutnya diusulkan untuk proses sertifikasi demi mengamankan fasilitas pendidikan masyarakat," ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa perolehan aset itu terjadi pada tahun 1981 dan 1984, saat ahli waris menghibahkan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Serang karena Kota Serang belum terbentuk. "Saya baru menjabat sebagai Wali Kota Serang pada tahun 2025. Saya sama sekali tidak terlibat dalam proses perolehan aset ataupun penerbitan dokumen tahun 1981 dan 1984 tersebut," tegasnya.
Ia juga menyesalkan pelaporan yang menyeret namanya secara pribadi. "Menyeret nama saya secara pribadi dalam ranah pidana adalah tindakan keliru dan salah alamat," kata Budi.
Riwayat Sengketa dan Sikap Pemkot
Kasus sengketa lahan ini sebelumnya pernah dibawa ke persidangan, namun penggugat mencabut gugatannya sebelum ada putusan. Budi menyatakan menghormati proses penyelidikan yang berjalan di Polda Banten. "Kalau memang ada perintah pengadilan untuk membayar, pasti saya bayar. Jadi intinya saya menghormati proses hukum di Polda. Apapun nanti hasil penyelidikannya, ya silakan saja," ujarnya.
Namun, Budi menegaskan bahwa sebagai Wali Kota, ia berkewajiban melindungi aset milik daerah. Ia tidak bisa sembarangan membayar ganti rugi tanpa adanya keputusan pengadilan yang inkrah. "Saya wajib mengamankan aset. Kalau kesepakatan damai (di luar pengadilan) sudah jelas tidak boleh. Berdasarkan aturan pun, aset negara tidak boleh diselesaikan lewat kesepakatan damai seperti itu," pungkasnya.



