Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis kuncup bunga ganja (cannabis buds) sebanyak 3,37 ton di kawasan pergudangan Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Jaringan internasional ini beroperasi melalui Malaysia, China, Indonesia, hingga Thailand.
Anomali X-Ray di Tanjung Priok Jadi Titik Awal
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Gresik pada Jumat (3/7/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari anomali saat pemeriksaan X-ray di Pelabuhan Tanjung Priok. "Ini diungkap ketika terjadi anomali di Pelabuhan Tanjung Priok ketika dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan anomali ada barang-barang atau pun komoditas yang mencurigakan," ungkap Djaka.
Bea Cukai segera melakukan pengecekan terhadap barang tersebut dan mencurigai itu adalah narkotika. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan penindakan dengan metode controlled delivery. "Sehingga kami melakukan check atau pun test terhadap barang yang dicurigai setelah ditentukan bahwa itu merupakan barang terlarang kita berkoordinasi dengan ketat dengan BNN sehingga dilakukan controlled delivery sampai dengan Gresik ini," ujarnya.
Operasi Gabungan dari Priok hingga Gresik
Operasi gabungan melibatkan personel Bea Cukai dan BNN dari Pelabuhan Tanjung Priok hingga pergudangan di Gresik. Melalui operasi itu, terbongkar jaringan penyelundupan sekaligus mengamankan barang bukti narkotika seberat 3,37 ton yang diangkut menggunakan empat kontainer. "Sehingga kami putuskan koordinasi dengan ketat diikuti oleh beberapa anggota dari BNN maupun dari Bea Cukai sehingga kita berhasil sampai dan bisa mengungkap sekitar 3,37 ton," kata Djaka.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menambahkan bahwa pengungkapan dilakukan melalui operasi bersama pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026 di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Tangerang, Purwakarta, Surabaya, dan Gresik. "Pengungkapan ini diawali dari adanya informasi yang didapatkan oleh tim gabungan Bea Cukai berkolaborasi dengan Tim BNN RI pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 yang mencurigai adanya sebuah kontainer berasal dari Thailand dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Suyudi.
Barang Bukti dan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan kontainer, tim gabungan menemukan sejumlah koper dan kardus lateks yang berisi bungkusan plastik bertimah. Isinya diketahui berupa bunga dan batang tanaman ganja yang diduga diselundupkan dari Thailand. BNN kemudian melakukan pendalaman melalui analisis teknologi informasi, dokumen, serta petunjuk lain yang mengarah pada pengiriman kontainer serupa menuju Kabupaten Gresik.
Petugas mengamankan empat unit truk beserta barang bukti narkotika yang disimpan di dalam 500 koper dan puluhan kardus latex. BNN merinci, sebanyak 500 koper masing-masing berisi enam bungkus narkotika dengan berat sekitar 535 gram per bungkus sehingga total berat brutonya mencapai sekitar 1,605 ton. Sementara itu, narkotika yang dikemas dalam 80 bal kardus lateks berjumlah sekitar 3.200 bungkus dengan berat bruto sekitar 1,766 ton. "Dengan demikian total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto," jelas Suyudi.
Selain menyita barang bukti, tim gabungan juga mengamankan 12 orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional. Mereka terdiri atas pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara asing asal China yang diduga memiliki gudang di Gresik.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Pengungkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkotika internasional yang berusaha menyelundupkan ganja dalam jumlah besar ke Indonesia. BNN dan Bea Cukai terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan jaringan yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwenang.



