Waka MPR Kecam Pemerkosaan Lansia di Grobogan, Desak Hukum Maksimal
Waka MPR Kecam Pemerkosaan Lansia di Grobogan, Desak Hukum Maksimal

Kecaman Wakil Ketua MPR atas Kekerasan Seksual terhadap Lansia di Grobogan

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengecam keras aksi pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Grobogan, Jawa Tengah. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku dengan hukuman maksimal. Lestari juga meminta pemerintah segera mengevaluasi dan memperkuat sistem perlindungan bagi warga negara, terutama kelompok rentan.

Kronologi Kejadian dan Proses Hukum

Aksi biadab tersebut terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 malam hari, saat korban ditinggal sendirian oleh keluarganya yang pergi bertakziah. Pelaku yang merupakan teman anak korban dan sering bermain di rumah korban, masuk dan melakukan kekerasan seksual serta ancaman hingga korban tak berdaya. Keluarga yang pulang memergoki pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya. Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menyatakan pelaku dalam kondisi mabuk saat beraksi dan dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pandangan Lestari Moerdijat tentang Akar Masalah

Menurut Lestari Moerdijat, kasus pemerkosaan terhadap lansia ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial. Ia menekankan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup, melainkan perlu menggali akar masalah mengapa budaya kekerasan masih subur dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Data Statistik Kekerasan terhadap Lansia

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, Indonesia memasuki era penuaan penduduk dengan jumlah lansia mencapai 12% dari total populasi, mayoritas perempuan (sekitar 52%). Data Komnas Perempuan pada 2023 mencatat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia, dengan 100 kasus di antaranya terjadi di ranah domestik yang melibatkan orang dekat. Lestari menilai angka tersebut hanyalah puncak gunung es karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan, atau kurangnya kepercayaan pada sistem hukum.

Desakan Penguatan Implementasi PP 30/2025

Lestari mendorong penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban. PP tersebut mewajibkan pemerintah memastikan kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lansia, di berbagai sektor. Ia mendesak agar perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan menjadi kepedulian bersama.

Seruan untuk Penegakan Hukum dan Pencegahan

"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita," pungkas Rerie, sapaan akrab Lestari yang juga Anggota Komisi X DPR RI dan Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga