Waka DPR Prihatin Korupsi Dadan dkk dan Silmy Karim, Ungkit Pidato Prabowo
Waka DPR Prihatin Korupsi Dadan dkk dan Silmy Karim

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan korupsi yang menimpa tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Kedua kasus tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026), Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR sangat prihatin dengan rentetan kasus hukum yang terjadi secara bersamaan di lembaga negara. Ia menyayangkan para penyelenggara negara yang seharusnya menjadi teladan justru terjerat masalah hukum.

“Tentu DPR prihatin dan menyayangkan terkait dengan berbagai kejadian yang akhir-akhir ini dalam waktu yang bersamaan di badan maupun kementerian, di dua lembaga kejaksaan dan KPK kita mendapatkan kenyataan bahwa baik wakil menteri dan juga Kepala BGN dan jajarannya itu terjerat berbagai masalah hukum,” ujar Saan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saan kemudian mengingatkan bahwa seluruh penyelenggara negara di kementerian dan badan harus memegang teguh komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Ia menilai para pembantu presiden seharusnya menghindari tindakan korupsi dan menjalankan amanah dengan integritas tinggi.

“Presiden selalu menegaskan dalam setiap kesempatan, komitmennya selalu berulang-ulang untuk memberantas korupsi, bahkan pidatonya kan luar biasa itu. Nah, seharusnya para pembantunya itu memegang teguh apa yang menjadi komitmen untuk senantiasa menjaga perilakunya, untuk tetap menjaga integritas, kredibilitas, profesionalitasnya sebagai pembantu presiden, baik di kementerian maupun di badan,” jelas dia.

Senada dengan Saan, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal juga menyatakan keprihatinan atas proses hukum yang dialami para penyelenggara negara. Namun, ia memastikan DPR akan menghormati segala proses hukum yang berjalan terhadap para tersangka.

“Mengenai mekanisme proses hukum, kita hormati yang sedang dijalankan oleh kejaksaan terkait BGN, oleh KPK terkait di Imigrasi. Kita hormati semua proses yang ada dan kita apresiasi spirit pemerintah Bapak Presiden dalam penegakan hukum memberantas korupsi,” ujar Cucun.

Cucun menegaskan bahwa DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap kedua lembaga yang terjerat korupsi tersebut. Ia menyebut DPR akan meningkatkan pengawasan terhadap tata kelola BGN, termasuk proses perencanaan, penganggaran, hingga audit akhir.

“DPR pasti akan terus meningkatkan pengawasan mengenai audit tata kelola BGN sendiri di internal seperti apa, termasuk proses perencanaan, proses penganggaran sampai di ujung post audit ini DPR akan terus melakukan pengawasan-pengawasan seperti ini sesuai dengan tugas fungsinya DPR,” imbuh dia.

Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak memenuhi syarat. Selain intervensi, mereka juga diduga terafiliasi dengan sejumlah Satuan Pendidikan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menyebabkan yayasan tersebut menerima uang miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (3/6). “Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa Dadan cs melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), yang mengakibatkan penggelembungan harga barang dan jasa dalam proses pengadaan.

Sementara itu, KPK menetapkan Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat. KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga