Sebuah video yang beredar di media sosial mengklaim bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di setiap SPBU kini mewajibkan pengendara untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Video tersebut menyebutkan bahwa aturan ini mulai diterapkan pada Selasa, 7 Juli 2026, dan pemeriksaan akan dilakukan oleh tim satuan tugas. Jika pengendara kedapatan belum membayar pajak kendaraan, maka dilarang mengisi BBM bersubsidi seperti Pertalite.
Fakta di Balik Klaim Wajib STNK
Setelah ditelusuri oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi dalam video tersebut dinyatakan keliru. Kebijakan yang mewajibkan STNK untuk pembelian BBM bersubsidi ternyata hanya diterapkan di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena situasi tertentu, bukan di seluruh Indonesia. Tidak ada aturan nasional yang mewajibkan hal tersebut mulai 7 Juli 2026.
Klarifikasi ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Banyak pengendara yang khawatir akan kesulitan mengakses BBM bersubsidi jika aturan tersebut diberlakukan secara nasional. Namun, berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Konteks Kebijakan di NTT
Penerapan aturan di NTT dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengendalikan distribusi BBM bersubsidi di daerah tersebut. Pemerintah daerah setempat menerapkan kebijakan sementara untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi tepat sasaran. Namun, kebijakan ini tidak bersifat permanen dan tidak berlaku di provinsi lain.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik. Tim Cek Fakta Kompas.com secara rutin melakukan penelusuran untuk meluruskan informasi yang salah.



