Jakarta – Dua mantan pejabat di bawah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 30 April 2026.
Vonis dan Hal Memberatkan
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Sri Wahyuningsih dan 4 tahun 6 bulan kepada Mulyatsyah. Keduanya merupakan mantan Direktur di lingkungan Kemendikbudristek. Selain pidana penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. Khusus Mulyatsyah, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.
Dampak Ganda Korupsi Pendidikan
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa tindak pidana korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak ganda. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerugian non-material yang signifikan. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia,” ujar Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 27 April 2026.
Hakim menambahkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan tidak sedikit dan perbuatan tersebut dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa. “Hal ini secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia,” tegasnya.
Hal Meringankan
Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman. Kedua terdakwa dinilai memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas di dunia pendidikan. Mereka juga belum pernah dihukum sebelumnya dan telah lama mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pendidikan. “Terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi sebagai ASN di bidang pendidikan,” ungkap hakim.
Identitas Terdakwa
Kedua terdakwa adalah Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek pada tahun 2020, dan Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada periode 2020-2021. Vonis ini diharapkan menjadi efek jera bagi pejabat publik lainnya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, terutama di sektor pendidikan yang sangat vital bagi masa depan bangsa.



