Komisi III DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu: Hukum Harus Sesuai Realitas Sosial
Vonis Bebas Amsal Sitepu: Hukum Tak Boleh Kaku, Kata DPR

Komisi III DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu: Hukum Harus Sesuai Realitas Sosial

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyambut baik putusan bebas yang diterima Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan. Vonis ini terkait kasus korupsi dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Rano menegaskan bahwa keputusan hakim ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan harus selalu memperhatikan realitas sosial yang ada di masyarakat.

Hukum Pidana dan Unsur Pembuktian

Rano menjelaskan bahwa dari perspektif hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, unsur penyalahgunaan kewenangan dan niat jahat (mens rea) harus dibuktikan secara utuh. Ia menekankan bahwa dalam kasus ini, penting untuk menilai apakah benar ada intensi untuk merugikan keuangan negara atau sekadar perbedaan penilaian atas jasa profesional yang tidak memiliki standar harga baku.

"Penegakan hukum pidana tidak cukup hanya bertumpu pada selisih angka atau konstruksi kerugian negara semata. Harus ada pembuktian yang komprehensif terhadap unsur kesalahan, termasuk niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan. Jika aspek tersebut tidak terpenuhi, pemaksaan penggunaan instrumen pidana justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan," ujar legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nilai Kerja Kreatif dalam Penilaian Hukum

Rano juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan hasil audit kerugian negara sebagai dasar pembuktian, terutama di sektor kreatif. Menurutnya, pendekatan yang menilai komponen ide, editing, atau proses kreatif lainnya sebagai 'nol' menunjukkan kekeliruan dalam memahami objek yang dinilai.

"Dalam hukum, kita mengenal bahwa tidak semua kerugian yang dihitung secara administratif dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana. Apalagi jika objeknya adalah kerja kreatif yang mengandung nilai subjektif dan berbasis kesepakatan para pihak," lanjutnya.

Ia menilai bahwa kerja kreatif tidak bisa diukur hanya dengan parameter material, karena di dalamnya terdapat ide, proses berpikir, pengalaman, dan keahlian yang dibangun bertahun-tahun. Perkara ini, kata Rano, menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa negara hadir memberikan pengakuan terhadap nilai kerja kreatif anak muda.

Relevansi di Era Kecerdasan Buatan

Lebih jauh, Rano menyoroti relevansi putusan ini di tengah perkembangan teknologi, termasuk pesatnya kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, di era seperti saat ini, orisinalitas dan kreativitas manusia menjadi semakin bernilai dan harus dilindungi oleh sistem hukum.

"Di tengah kemajuan AI, kita harus semakin sadar bahwa otak manusia dengan orisinalitasnya tidak tergantikan. Justru di situlah letak nilai utama dari karya kreatif. Negara harus hadir untuk melindungi dan menghargai nilai tersebut, bukan sebaliknya," ujarnya.

Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Amsal pun divonis bebas setelah sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa, serta membayar denda dan uang pengganti.

Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus sensitif terhadap rasa keadilan publik, khususnya bagi para pekerja kreatif yang sering berada di wilayah abu-abu dalam penilaian hukum. Dengan demikian, vonis bebas Amsal Sitepu diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi penegakan hukum yang lebih adil dan kontekstual di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga