Rincian Vonis 11 Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker, Tertinggi 6,5 Tahun
Vonis 11 Terdakwa Korupsi Sertifikat K3 Kemnaker, Tertinggi 6,5 Tahun

Kasus korupsi pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memasuki babak akhir dengan dijatuhkannya vonis terhadap 11 terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan amar putusan pada Kamis, 4 Juni 2026. Dari total terdakwa, dua di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara sisanya merupakan penyelenggara negara, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer.

Vonis untuk Eks Wamenaker dan Pejabat Kemnaker

Berikut rincian vonis yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana:

  • Immanuel 'Noel' Ebenezer (Eks Wamenaker): Divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3,435 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  • Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 per Maret 2025): Divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun kurungan.
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025): Divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 subsider 2 tahun kurungan.
  • Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja 2020-2025): Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 subsider 1 tahun kurungan.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi 2022): Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 subsider 1 tahun kurungan.
  • Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3): Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun kurungan.
  • Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020): Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1,35 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  • Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda): Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  • Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025): Divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 36.043.321.360 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Vonis untuk Pihak Swasta

Dua terdakwa dari pihak swasta, yaitu Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing divonis pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus ini bermula dari pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker. Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Hery Sutanto dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti terbesar, sementara Irvian Bobby Mahendro harus membayar uang pengganti lebih dari Rp 36 miliar. Sidang vonis ini menjadi penegakan hukum atas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga