Viral di media sosial, seorang bayi di Wonosobo bernama Muhammad MBG Subianto tidak bisa didaftarkan ke dalam Kartu Keluarga (KK). Orangtua yang memberikan nama kepada buah hati tentu menjadi doa dan berkah tersendiri bagi sang bayi. Namun di Indonesia, urusan menyusun nama tak boleh sembarangan agar bisa diproses ke dalam KK. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan Pencatatan Nama dalam Permendagri 73/2022
Permendagri 73/2022 mengatur persyaratan pencatatan nama pada dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan akta kelahiran. Nama harus menggunakan huruf latin, tidak boleh disingkat, dan tidak boleh mengandung unsur makian atau angka. Nama juga harus sesuai dengan norma kesopanan dan tidak menimbulkan makna negatif.
Menurut aturan tersebut, nama yang terdiri dari lebih dari 60 karakter termasuk spasi tidak diperbolehkan. Nama juga tidak boleh menggunakan gelar pendidikan, keagamaan, atau adat kecuali yang sudah diatur secara khusus. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan penolakan pencatatan.
Kasus Bayi Wonosobo
Bayi bernama Muhammad MBG Subianto dilaporkan tidak bisa didaftarkan KK karena namanya dianggap tidak sesuai aturan. Nama "MBG" diduga merupakan singkatan yang tidak diperbolehkan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wonosobo belum memberikan keterangan resmi. Orangtua bayi tersebut berharap ada solusi agar nama yang sudah diberikan tetap bisa digunakan.



