Kemenimipas Usut Sponsor 320 WNA Pelaku Judi Online di Hayam Wuruk
Usut Sponsor 320 WNA Judi Online Hayam Wuruk

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan menelusuri sosok penjamin hidup dari 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus perjudian daring atau online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap pihak yang menjadi sponsor atau penjamin keberadaan para WNA di Indonesia.

Pendalaman Keterangan WNA

Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kemenimipas, Arief Eka Riyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terkait sponsor atau penjamin WNA tersebut. Hal ini disampaikan Arief dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.

Kemenimipas langsung mendalami keterangan 320 WNA setelah menerima mereka dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Pendalaman dilakukan terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian yang mungkin dilakukan oleh para WNA tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penempatan di Rumah Detensi Imigrasi

Arief menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Untuk sementara, para WNA dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi di Jakarta Barat dan Kuningan, Jakarta Selatan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dari kepolisian.

Kronologi Penangkapan

Pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri berhasil menangkap 321 orang yang terlibat dalam tindak pidana judi daring jaringan internasional. Keesokan harinya, Minggu, 10 Mei 2026, Polri mengumumkan bahwa 320 dari total yang ditangkap merupakan WNA, dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas.

Adapun rincian kewarganegaraan 320 WNA tersebut adalah sebagai berikut:

  • Vietnam: 228 orang
  • China: 57 orang
  • Myanmar: 13 orang
  • Laos: 11 orang
  • Thailand: 5 orang
  • Malaysia: 3 orang
  • Kamboja: 3 orang

Sementara itu, satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri. Sebelumnya, WNI tersebut diketahui pernah bekerja di Kamboja terkait kasus yang sama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga