Tim Hukum Nadiem Keberatan Percepatan Sidang, Hanya Diberi Waktu 3 Hari
Tim Hukum Nadiem Keberatan Percepatan Sidang, Hanya 3 Hari

Dalam sidang lanjutan kasus Chromebook pada Selasa, 21 April 2026, Majelis Hakim menetapkan percepatan jadwal persidangan yang hanya memberikan dua kali kesempatan sidang pada 22 dan 23 April 2026 bagi pihak terdakwa Nadiem Makarim untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli. Tim Penasihat Hukum Nadiem menilai hal ini mustahil direalisasikan dan mengabaikan kondisi kesehatan Nadiem.

Ketidakseimbangan Waktu Pembuktian

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mencermati bahwa pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan signifikan antara pihak Penuntut Umum dan pihak terdakwa. Perbedaan ini melanggar hak Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara serta berpotensi membatasi ruang bagi Terdakwa dalam menyampaikan pembelaan secara menyeluruh.

"Kecukupan waktu merupakan elemen penting untuk memastikan kualitas proses pembuktian, pencarian kebenaran materiil, dan pemenuhan hak asasi bagi Terdakwa," ujar Dodi S. Abdulkadir mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Rabu, 23 April 2026. "Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permohonan Keadilan Berimbang

Ari Yusuf Amir dari Tim Penasihat Hukum menekankan bahwa keseimbangan dalam kesempatan pembuktian merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan. "Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara," kata Ari Yusuf. Ia menambahkan bahwa harus ada ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsional.

"Tim Penasihat Hukum menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, dengan harapan agar setiap tahapan persidangan dapat berlangsung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan yang berimbang dan kredibel serta kelengkapan pembuktian," jelas Ari.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sidang sebelumnya telah menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai daerah, termasuk tujuh guru dari Aceh hingga Papua yang dihadirkan oleh pihak Nadiem untuk menunjukkan dampak positif digitalisasi pendidikan.

Tim Penasihat Hukum berharap Majelis Hakim dapat memberikan waktu yang cukup agar proses persidangan berjalan adil dan transparan, sesuai dengan asas due process of law.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga