Jakarta - Tiga korporasi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub dituntut membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Jaksa juga menuntut ketiganya membayar uang pengganti total Rp 359,9 miliar. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2026). Tiga korporasi tersebut ialah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).
Jaksa Sebut Terbukti Bersalah Secara Bersama-sama
Jaksa Dicky Haris saat membacakan amar tuntutan menyatakan bahwa terdakwa korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa menegaskan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan sengaja, dengan mengetahui akibat yang ditimbulkan.
Pertimbangan Memberatkan dan Kerugian Negara
Jaksa menyatakan pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 25 juta atau setara Rp 364.222.167.880 (364,2 miliar). Jaksa meyakini korporasi melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rincian Tuntutan Tiga Korporasi
Berikut tuntutan lengkap tiga korporasi tersebut:
- PT Tani Group Indonesia (PT TGI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 23.094.600.000 (23,094 miliar).
- PT Tani Hub Indonesia (PT THI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 261.520.682.144 (261,5 miliar).
- PT Tani Supply Indonesia (PT TSI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 75.288.453.164 (75,2 miliar).
Vonis Terdahulu untuk Enam Terdakwa Perorangan
Dalam perkara ini, enam terdakwa perorangan telah lebih dulu menjalani sidang vonis. Hakim menyatakan kasus ini merugikan keuangan negara USD 25 juta. Berikut vonis lengkap keenam terdakwa:
- Nicko Widjaja: 3 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan.
- William Gozali: 2 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
- Ivan Arie Sustiawan: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 subsider 4 tahun penjara.
- Edison TPL Tobing: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 subsider 3 tahun penjara.
- Aldi Adrian Hartanto: 2 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
- Donald Surjana Wihardja: 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.



