Tian Bahtiar Soroti Ancaman Kebebasan Pers dalam Pledoi Kasus Perintangan Penyidikan
Tian Bahtiar Soroti Ancaman Kebebasan Pers di Sidang

Tian Bahtiar Soroti Ancaman Kebebasan Pers dalam Pledoi Kasus Perintangan Penyidikan

Terdakwa Tian Bahtiar menjalani sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi komoditas timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, dan korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026 malam. Dalam sidang tersebut, dia membacakan sendiri pledoi yang dibuatnya sebanyak sembilan halaman, dengan fokus utama menyoroti ancaman terhadap kebebasan pers.

Pembelaan Terhadap Tuduhan Berita Bohong

Dalam nota pembelaannya, Tian Bahtiar menyesalkan tuduhan bahwa dirinya telah menyebarkan berita bohong, membuat berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan, serta dituduh menyalahgunakan jabatan tanpa kontrak dan menerima uang ratusan juta untuk kantong pribadi. Dia menegaskan bahwa hal-hal tersebut merupakan media framing dan kampanye buruk yang menyerang reputasi pribadinya.

"Seluruh produk media dibuat berdasarkan fakta dan didasarkan pada pernyataan narasumber yang kredibel. Pelabelan 'berita negatif' sangat berbahaya untuk kebebasan pers, karena hal itu bukan merupakan ranah Kejaksaan, tapi Dewan Pers untuk menilai," ujar Tian dalam pledoinya.

Penekanan pada Prinsip Jurnalistik

Tian menambahkan bahwa frasa "menyudutkan" merupakan penafsiran subjektif yang membahayakan penegakan hukum jika dijadikan dasar untuk mempidanakan seseorang. Dia menjelaskan bahwa berita yang dibuat oleh medianya maupun media lain yang disebut terlibat, tidak ada yang menyerang individu dari pejabat atau berdasarkan pada gosip.

"Media kami adalah media yang berpedang teguh pada prinsip jurnalistik," tegasnya. Mengenai dakwaan kejahatan yang telah dilakukan selama periode 2023-2025, Tian mengaku tidak pernah menerima surat keberatan, protes, koreksi, atau hak jawab terkait konten yang dibuat dan ditayangkannya, baik untuk pemberitaan kasus CPO, timah, maupun impor gula.

Dia juga menyatakan bahwa Komisi Penyiaran dan Dewan Pers tidak pernah memberikan teguran terkait produk media yang dijadikan perkara, memperkuat argumen bahwa proses hukum yang dihadapinya melanggar prosedur yang seharusnya.

Bertentangan dengan Undang-Undang Pers

Tian Bahtiar, yang juga menjabat sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV, menegaskan bahwa statusnya sebagai tersangka hingga terdakwa sangat bertentangan dengan UU Pers. UU tersebut pada prinsipnya menghormati kemerdekaan pers, perlindungan pers dari kriminalisasi, dan ditempuhnya hak koreksi, hak jawab, serta pengaduan ke dewan pers sebelum dilakukan proses hukum pidana.

Dia meyakini bahwa pemidanaan dalam kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan mencederai amanat reformasi. "Jika tuntutan dikabulkan, maka akan terjadi kembali kasus wartawan dipidana karena tuduhan obstruction of justice disebabkan memberitakan dari angle berbeda dengan kepentingan pihak terkait," tandasnya.

Dukungan dari Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam pledoinya, Tian juga menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Judicial Review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan itu menegaskan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme.

Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan serta upaya penyelesaian oleh Dewan Pers jika tidak mencapai kesepakatan. Hal ini memperkuat posisi Tian bahwa proses hukum yang dijalaninya telah mengabaikan langkah-langkah penting tersebut.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena implikasinya terhadap dunia jurnalistik di Indonesia, dengan Tian Bahtiar menyerukan perlindungan lebih kuat bagi kebebasan pers dalam menghadapi tuntutan hukum yang dianggapnya tidak berdasar.