Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti uang tunai sebesar SGD 12 ribu (sekitar Rp 168 juta) yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan ditujukan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Uang tersebut disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, setelah ia diperiksa sebagai saksi. Meski bukti telah diamankan, masih banyak teka-teki yang menyelimuti amplop berisi dolar Singapura ini.
KPK Masih Mendalami Berbagai Misteri
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami sejumlah hal terkait amplop tersebut. "Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan," ujar Taufik di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Penyidik juga masih mengusut apakah SGD 12 ribu merupakan total uang di dalam amplop yang dikembalikan Raja Juli, atau masih ada uang lainnya. Taufik menambahkan, "Tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang, baik pertemuannya, maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi, dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik."
Kronologi Pengembalian Amplop
Sebelumnya, Raja Juli memberikan klarifikasi terkait amplop tersebut pada Jumat (3/7/2026). Ia menceritakan bahwa amplop itu ditinggalkan oleh Bupati Suhardiman setelah pertemuan mereka pada 2 Juni 2026. Ajudan Raja Juli kemudian mengembalikan amplop tersebut kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026. Tujuh belas hari setelah pengembalian, Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan pengembalian gratifikasi tersebut ke KPK. Hingga kini, KPK masih melakukan analisis atas laporan tersebut yang memakan waktu 30 hari kerja. "KPK khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Analisis untuk Kaitkan dengan Kasus Korupsi
Analisis dilakukan untuk menilai apakah pemberian amplop tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing. KPK membuka peluang untuk memanggil Raja Juli guna dimintai klarifikasi. "Tentunya dalam proses analisis dan verifikasi, tim juga akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan, atau seperti apa irisannya tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," ucap Budi.
Kasus Suhardiman Amby: Suap dan Dugaan Penerimaan Lain
Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Ia diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. KPK juga mengungkap bahwa Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah bupati sebelumnya, Andi Putra, terjaring OTT pada 2021.
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Suhardiman Amby – Bupati Kuansing
- Zulkarnain – Sekda Kuansing
- Ardiles – Direktur Utama PT MIC
KPK juga menduga adanya penerimaan lain oleh Suhardiman, yakni uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi hutan sendiri berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan pada rekomendasi teknis. KPK kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat.



