Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan aturan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang atau diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS).
Latar Belakang Kebijakan
Aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan di wilayah Jakarta. Pemprov DKI juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat agar pengolahan sampah dilakukan mulai dari rumah tangga maupun lingkungan sekitar. Dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, pemerintah daerah menginstruksikan jajaran perangkat daerah hingga tingkat kelurahan untuk melakukan edukasi, pengawasan, dan penerapan pengelolaan sampah sesuai jenisnya.
Warga diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumber serta pengolahan lanjutan agar sampah yang dibuang hanya tersisa residu. Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan monitoring terhadap proses pengumpulan sampah agar tidak tercampur kembali saat dibawa ke TPS. Aturan ini bahkan membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif bagi rumah tangga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.
Empat Kategori Sampah dan Pengelolaannya
Berikut adalah empat kategori sampah beserta pengelolaannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Ingub Nomor 5 Tahun 2026:
1. Sampah Organik
Sampah organik adalah sampah yang mudah terurai secara alami, meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun, dan material mudah terurai lainnya. Dalam aturan tersebut, sampah organik diidentifikasi dengan warna hijau. Pengolahan lanjutannya dapat dilakukan melalui komposting, maggot Black Soldier Fly (BSF), hingga biodigester untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
2. Sampah Anorganik
Sampah anorganik terdiri atas material yang masih dapat didaur ulang, seperti kertas, kardus, botol plastik, botol kaca, kantong plastik, kemasan plastik, logam, dan material daur ulang lainnya. Jenis sampah ini ditandai dengan identitas warna kuning. Pengelolaannya dilakukan melalui Bank Sampah Unit maupun pihak pengolah atau offtaker lainnya yang menerima material daur ulang.
3. Sampah B3
Sampah B3 atau bahan berbahaya dan beracun mencakup limbah yang bersifat iritatif, beracun, mudah terbakar, hingga mudah meledak. Contohnya seperti kemasan pengharum ruangan, kemasan pemutih, cairan pembersih lantai, pembasmi serangga, batu baterai, bohlam, hingga limbah elektronik atau e-waste. Sampah B3 diberi identitas warna merah. Pengelolaannya dilakukan dengan membawa sampah ke TPS B3 agar dapat ditangani sesuai prosedur keamanan lingkungan.
4. Sampah Residu
Sampah residu merupakan sampah sisa yang tidak dapat diolah kembali melalui proses daur ulang maupun pengolahan lainnya. Jenis sampah ini berasal dari material tertolak dari pengolahan lanjutan berbagai kategori sampah. Sampah residu memiliki identitas warna abu-abu. Dalam pengelolaannya, residu akan diarahkan ke fasilitas pengolahan seperti Refuse-Derived Fuel Plant (RDF Plant) dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Harapan Pemprov DKI Jakarta
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap pengelolaan sampah dapat dilakukan lebih efektif sejak dari sumbernya. Pemilahan sampah dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.



