TAUD Laporkan Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke MA dan KY
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 18 Mei 2026. Laporan ini terkait dengan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Juru Bicara Pengadilan Militer Jakarta, Endah Wulandari, menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan hak pelapor dalam memberikan koreksi terhadap kinerja hakim militer. "Laporan yang disampaikan oleh TAUD ke MA menjadi hak dalam memberikan koreksi kepada kami," ujar Endah saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa, 19 Mei 2026.
Endah menambahkan bahwa dalam setiap penyelesaian perkara, pasti ada pihak yang merasa tidak puas. Oleh karena itu, laporan etik menjadi saluran bagi masyarakat, terutama bagi pihak yang tidak puas. "Saat ini proses persidangan masih berlangsung, mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya, jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan," tambahnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur Militer.
Pelanggaran Etik yang Dilaporkan
Dalam laporan yang disampaikan pada Senin, 18 Mei 2026, TAUD mencantumkan sejumlah bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Beberapa di antaranya adalah saat hakim memegang barang bukti tanpa sarung tangan, pernyataan 'goblok' di persidangan, dan upaya yang terkesan memaksa untuk menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi.
"Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam TAUD di Gedung MA, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Tiga hakim pemeriksa perkara yang dilaporkan adalah Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin. TAUD meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa para hakim, memberikan teguran tertulis dan lisan, serta melakukan pemantauan langsung terhadap proses peradilan militer yang tengah berlangsung.
Respons Komisi Yudisial
Sebelumnya, KY mengaku tengah mendalami dugaan pelanggaran etik dalam sidang kasus penyiraman air keras oleh empat tentara ke aktivis KontraS Andrie Yunus. "Komisi Yudisial membuka segala kemungkinan untuk menindaklanjuti terjadinya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim," kata anggota KY, Abhan, saat dihubungi, Selasa, 12 Mei 2026.
KY telah memberikan perhatian terhadap proses persidangan kasus tersebut dan telah menerjunkan tim pemantau sejak sidang kedua pada 6 Mei 2026. Selama proses pemantauan, KY mencatat sejumlah peristiwa yang menjadi sorotan dan akan mengkaji serta mendalami secara tekstual maupun kontekstual. Meskipun demikian, Abhan memastikan KY akan tetap menghormati independensi hakim.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diduga dilakukan oleh empat prajurit Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Mereka adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Menurut surat dakwaan, para terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme. Salah satu pemicunya adalah tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil yang menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



