Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dipindah ke Rutan Semarang Jelang Sidang
Sudewo Dipindah ke Rutan Semarang Jelang Sidang

Jakarta - Bupati Pati nonaktif Sudewo resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Semarang menjelang proses persidangan. Dua perkara yang akan disidangkan terkait dengan pemerasan saat menjabat sebagai Bupati Pati dan proyek pembangunan rel kereta api DJKA ketika ia menjadi anggota Komisi V DPR.

Alasan Pemindahan Sudewo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemindahan Sudewo ke Rutan Klas I Semarang dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Sidang Sudewo sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Pasca-jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka SDW," jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Budi menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang.

Tiga Tersangka Lain Juga Dipindahkan

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya juga ikut dipindahkan ke Semarang. Mereka adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Ketiganya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Penggabungan Berkas Perkara

KPK telah melimpahkan berkas perkara dua kasus yang menjerat Sudewo. Lembaga antirasuah berencana menggabungkan kedua berkas perkara tersebut. "Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5) lalu.

"Sehingga nanti di tahap penuntutan JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," lanjutnya.

Budi menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, penuntut umum diperkenankan menggabungkan sejumlah berkas perkara demi efektivitas proses penanganan perkara. Dengan demikian, penanganan perkara baik di DJKA maupun di Pati dapat berjalan secara efektif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga