Cara Lapor Pencatatan Perceraian di Dukcapil, Ini Syarat Lengkapnya
Lapor Perceraian di Dukcapil: Syarat dan Prosedur

Jakarta - Meskipun telah resmi bercerai melalui pengadilan, status perkawinan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tidak otomatis berubah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta mengingatkan warga yang telah bercerai untuk segera memperbarui status perkawinan pada dokumen kependudukan.

Pentingnya Melaporkan Perceraian ke Dukcapil

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan peristiwa penting lainnya wajib dilaporkan. Putusan perceraian dari pengadilan tidak secara otomatis mengubah status perkawinan pada dokumen kependudukan. Secara administratif, seseorang masih tercatat berstatus kawin meskipun secara hukum sudah resmi bercerai. Jika pencatatan perceraian tidak dilaporkan, hal ini dapat menimbulkan kendala dalam pelayanan publik, seperti pengurusan dokumen, perbankan, atau keperluan administrasi lainnya.

Syarat Dokumen untuk Melaporkan Perceraian di Dukcapil

Untuk melaporkan pencatatan perceraian, warga diwajibkan membawa dokumen-dokumen berikut:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Kutipan akta perkawinan asli;
  • e-KTP asli;
  • Kartu Keluarga asli.

Perlu diperhatikan perbedaan prosedur berdasarkan agama:

  • Bagi penduduk beragama Islam, akta cerai diterbitkan langsung oleh pengadilan agama.
  • Bagi penduduk non-Muslim, akta cerai diterbitkan oleh Dukcapil setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Prosedur Pelaporan Perceraian

Warga yang telah memenuhi syarat dapat mendatangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi. Petugas akan memverifikasi data dan memproses pencatatan perceraian. Setelah selesai, status perkawinan pada KTP dan KK akan diperbarui menjadi cerai.

Jangan lupa untuk segera melaporkan perceraian ke Dukcapil agar status kependudukan Anda sesuai dengan kenyataan hukum. Hal ini akan memudahkan berbagai urusan administrasi di masa mendatang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga