Dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum berbasis teknologi, Korlantas Polri terus mengembangkan pemanfaatan Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan berbagai sistem pendukung lainnya. Teknologi ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mengantisipasi penggunaan pelat nomor palsu, identitas kendaraan yang tidak sesuai, maupun berbagai modus pelanggaran lainnya.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum Modern
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa teknologi face recognition merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern dan berbasis data. Melalui kemampuan identifikasi yang lebih akurat, teknologi ini dapat membantu petugas melakukan verifikasi terhadap identitas pengemudi maupun kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Pemanfaatan face recognition juga mendukung proses penyelidikan dan penelusuran terhadap kendaraan yang menggunakan nomor registrasi tidak sesuai dengan data kendaraan sebenarnya. Hal tersebut menjadi langkah strategis dalam menutup ruang bagi pelaku yang berupaya menghindari proses penegakan hukum melalui manipulasi identitas kendaraan.
Relevansi Teknologi dengan Sistem ETLE
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menjelaskan bahwa teknologi face recognition semakin relevan seiring berkembangnya sistem ETLE yang mengandalkan validitas data kendaraan dan pemilik kendaraan. Dengan dukungan teknologi tersebut, petugas dapat melakukan analisis dan pencocokan data secara lebih cepat dan akurat.
Perlindungan bagi Masyarakat Tertib
Selain mendukung penegakan hukum, teknologi face recognition juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat yang taat aturan agar tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan identitas kendaraan. Korlantas Polri berharap pemanfaatan teknologi ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan berkeadilan.



