Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara kepada Sarjan, penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi.
Putusan Majelis Hakim
Hakim Ketua Saputra saat membacakan putusan pada Senin (18/5) menyatakan, "Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan."
Selain hukuman penjara, Sarjan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset Sarjan akan disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
Dasar Hukum dan Perbandingan Tuntutan
Majelis hakim menilai Sarjan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Vonis ini lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Sarjan dengan hukuman dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp150 juta.
Kronologi Suap
Dalam dakwaan, Sarjan terbukti memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang secara bertahap, mulai dari persiapan pelantikan Ade hingga saat menjabat sebagai Bupati Bekasi. Sebagai imbalan, Sarjan memperoleh proyek di lima dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan total nilai mencapai Rp107,5 miliar.



