Sri Eks Anak Buah Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Sri Eks Anak Buah Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Jakarta - Mantan anak buah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Sri Wahyuningsih, resmi divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Sri terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Sidang Vonis Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Sidang vonis terhadap Sri Wahyuningsih digelar pada Kamis (30/4/2026). Sri merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim menyatakan bahwa Sri tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan sekunder. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang menimbulkan kerugian negara dan dilakukan di lingkungan pendidikan. Sementara itu, hal meringankan adalah karena terdakwa telah mengabdi lama di dunia pendidikan.

Tuntutan Jaksa Sebelumnya

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Kamis (16/4), jaksa penuntut umum meyakini Sri bersama satu eks anak buah Nadiem lainnya, Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020), bersalah melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap jaksa dalam persidangan.

Jaksa menuntut Sri Wahyuningsih dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Sedangkan Mulyatsyah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan barang di lingkungan Kementerian Pendidikan yang seharusnya mendukung proses belajar mengajar. Vonis terhadap Sri diharapkan memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga