Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Buka Nama Besar di Kasus MBG
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Buka Nama Besar

Tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama dengan pihak berwenang. Pengacara Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil untuk membuka secara terang benderang kasus yang menjeratnya. Langkah ini sekaligus membantah tuduhan bahwa Sony adalah otak di balik praktik jual beli titik SPPG untuk program Badan Gizi Nasional (BGN).

Kesiapan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator

Krisna Murti menyatakan bahwa Sony telah menyatakan tekadnya untuk menjadi Justice Collaborator. Hal ini sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung. "Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna pada Jumat (5/6/2026).

Menurut Krisna, Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini. Namun, ia belum mengungkapkan identitas tokoh-tokoh tersebut secara detail. "Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pengajuan Justice Collaborator

Krisna menuturkan bahwa surat permohonan sebagai Justice Collaborator akan segera dikirim secara resmi kepada Kejaksaan Agung. Ia berharap langkah ini dapat membuka kasus secara transparan. "Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tegasnya.

Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi MBG

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua eks Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Langkah Sony untuk menjadi Justice Collaborator diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini. Publik pun menanti pengungkapan nama-nama besar yang disebut-sebut terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga