Sony Sanjaya Jadi Justice Collaborator, Ungkap 20 Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG
Sony Sanjaya Jadi JC, Ungkap 20 Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengajuan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti, di Kejaksaan Agung pada Senin, 8 Juni 2026.

Motivasi Pengajuan Justice Collaborator

Krisna Murti menegaskan bahwa langkah kliennya bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk bersikap kooperatif dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. "Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," ujarnya.

Pengungkapan 20 Tokoh Besar

Dalam pemeriksaan, Sony telah mengungkap setidaknya 20 tokoh besar yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Krisna, nama-nama yang disebutkan baru sebagian kecil dari keseluruhan yang akan diungkap. "Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Langkah Hukum Selanjutnya

Selain ke Kejaksaan Agung, Sony juga telah mengajukan permohonan sebagai JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Krisna berharap pengajuan ini dapat dipertimbangkan penyidik untuk memudahkan pengungkapan perkara korupsi MBG. "Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait," jelasnya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, padahal yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Kerugian Negara Akibat Mark Up

Ketiga tersangka diduga melakukan mark up harga pada saat pengadaan, sehingga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan yang tidak sesuai meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Praktik ini dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga