KPK Ungkap Rekening Nominee untuk Tampung Dana Korupsi Izin Tinggal WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penggunaan sejumlah rekening nominee yang berfungsi sebagai pengepul untuk menampung uang hasil pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.
Temuan ini bermula dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada tahun 2025, serta data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Aliran Dana Mencapai Rp 366,7 Miliar
Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada periode 2019 hingga 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 9,7 miliar atau 3% yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara itu, Rp 357 miliar atau 97% sisanya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Peran Silmy Karim dalam Pemerasan
Dalam proses penyidikan, Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, diduga melakukan pemerasan. Ia meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayusetyaji, yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya ekstra dari WNA. Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses dikenakan biaya tambahan, dengan istilah "setiap klik ada harganya".
Untuk melaksanakan perintah tersebut, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayusetyaji memberikan akses kepada Jaya Saputra dan Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal. Selama periode 2022-2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfer, atau melalui perantara, dengan jumlah sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta per Minggu
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga mendapatkan jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu dari fee pengurusan izin tinggal WNA. Uang tersebut diterima setiap hari Jumat, baik saat Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi maupun sebagai Wakil Menteri Imipas.
Dalam pemerasan ini, Silmy memerintahkan Jaya Saputra untuk menyetorkan uang dari pengurusan izin tinggal WNA. Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari WNA. Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses dikenakan biaya, dengan prinsip "setiap klik ada harganya".
Selanjutnya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji memberikan akses kepada Jaya Saputra dan Gustri Bernardiansyah sebagai staf Subdit Izin Tinggal untuk melaksanakan pemerasan tersebut.



