Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 4 Juni 2026.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Silmy dilakukan setelah penyidik memeriksanya selama kurang lebih 10 jam. Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang ditemukan, Silmy dinilai terbukti menerima aliran dana hasil pemerasan dan gratifikasi dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan. "Adapun kepada 8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024," imbuhnya.
Pasal yang Dikenakan
Budi menjelaskan bahwa Silmy dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi. "Pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut," jelasnya.
Daftar Tersangka Lainnya
Selain Silmy, KPK juga menahan sejumlah pejabat lainnya, yaitu:
- Saffar Muhammad Godam (SMG), eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025
- Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal
Operasi Tangkap Tangan
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Total belasan orang ditangkap dari kegiatan tersebut. KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi senyap itu. Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diamankan KPK.
Kronologi Dugaan Tindak Pidana
KPK mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan Silmy Karim terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024. Silmy dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan mengakhiri jabatannya pada 21 Oktober 2024, seiring pelantikannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.



