Sidang Putusan Dua Eks Anak Buah Nadiem di Kasus Chromebook Digelar 30 April
Sidang Putusan Eks Anak Buah Nadiem Chromebook 30 April

Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa dua mantan anak buah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memasuki babak akhir. Sidang putusan keduanya akan digelar pada Kamis pekan ini, tepatnya 30 April 2026.

Dua Terdakwa dan Proses Hukum

Dua eks anak buah Nadiem tersebut adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Keduanya didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa sidang putusan akan dibacakan pada Kamis, 30 April 2026. Hal ini diungkapkan usai sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penolakan Replik dan Permohonan Bebas

Dalam sidang duplik, Sri dan Mulyatsyah menyatakan menolak replik jaksa penuntut umum (JPU). Mereka meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Pengacara Mulyatsyah menyampaikan, "Memohon majelis hakim memutus terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum."

Tim pengacara kedua terdakwa juga meminta pemulihan nama baik klien mereka serta pengembalian barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

Tuntutan Jaksa: 6 Tahun Penjara

Sidang tuntutan sebelumnya digelar pada Kamis, 16 April 2026. Jaksa meyakini kedua terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Jaksa menuntut Sri Wahyuningsih dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Sementara Mulyatsyah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

JPU menilai para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Langkah Selanjutnya

Hakim memerintahkan Sri dan Mulyatsyah kembali ke tahanan. Sidang putusan akan digelar pada Kamis, 30 April 2026. "Untuk itu agar terdakwa dihadirkan lagi pada sidang selanjutnya, sidang hari ini dinyatakan selesai, sidang ditutup," pungkas hakim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga